lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Pasangan suami isteri (pasutri) yang merupakan bandar sabu di bacok oleh pembeli. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Hutan Kintap Km. 12 RT 001 RW.001 Desa Salaman, Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut, Rabu (02/3/2022) sekitar pukul 02.00 WITA.
Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto melalui Wakapolres Tanah Laut Kompol Irwan Kurniadi didampingi Kasat Reskrim AKP Hasanuddin dalam keterangan Pers nya mengatakan, Senin (7/2/2022), tindak Pidana percobaan perampokan atau pengeroyokan ini dilakukan oleh tersangka Ardiansyah Alias Ardi dan M. Zulkarnain terhadap Zulkifli dan istrinya bernama Ariyani.
“Pelaku membacok korban Ariyani yang mengalami luka bagian dahi, dagu, dibahu sebelah kanan, ditangan sebelah kanan dan luka bacok di punggung hingga jari tangan sebelah kiri hampir putus,” Katanya.
Irwan Kurniadi menyebutkan, atas kejadian tersebut orban di Rujuk Ke Rumah Sakit Boejasin Pelaihari untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Berawal kejadian ini pelaku Ardiansyah merencanakan perampokan kepada Zulkifli, sekitar seminggu yang lalu. Niatnya tersebut di sampaikan kepada M. Zulkarnain, yang pada waktu itu masih pikir-pikir.
Selanjutnya kata Irwan Kurniadi, pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 sekitar Pukul 20.30 Wita. Ardiansyah menjemput M.Zulkarnain, untuk melakukan rencana merampok Zulkifli serta mengambil uang dari hasil penjualan sabu. Rencananya itu di jalankan oleh kedua pelaku dengan
cara membeli sabu, sebesar Rp. 200 ribu, lantas sabu tersebut di digunakan di rumah korban.
Irwan Kurniadi mengatakan, pada saat itu kedua pelaku melakukan aksinya melakukan perampokan, namun terhenti sejenak karena ada orang lain yang mau beli sabu. Selang berapa lama, kedua pelaku ini kembali membeli sabu seharga Rp. 100 ribu.
Menurut Iwan Kurniadi, sempat kedua pelaku ini menanyakan sabu baru kapan akan datang kepada Zulkifli, dijawabnya bahwa sabu akan datang sekitar empat hari lagi. Setelah habis menghisap sabu, kedua pelaku ini langsung menyergap bandar sabu (Zulkifli) hingga melakukan pemukulan.
Namun Zulkifli terlepas dan lari mengambil parang di dalam kamar, kemudian dari salah satu pelaku ini Ardiansyah menyergapnya sambil menusukkan paku kebagian leher akibatnya bandar sabu (Zulkifli) itu tersungkur tidak sadarkan diri.
Mengetahui hal itu, istri Zulkifli yaitu Ariyani terbangun melihat suaminya terluka lantas berteriak meminta tolong, melihat gelagat seperti itu salah satu pelau bernama M Zulkarnain mengambil parang dan membacok Ariyani sebanyak empat kali hingga terjatuh.
Tidak berhenti disitu saja, Ariyani masih saja teriak-teriak. Parang yang masih ditangan pelaku M Zulkarnain diambil oleh pelaku Ardiansyah, perang kembali menghujam ke Ariyani sebanyak tujuh kali bacokan.
“Korban Ariyani mengalami 11 luka bacok dan Zulkifli mengalami 7 luka tusukan paku. Setelah kedua korban luka tidak berdaya, kedua pelaku melakukan pengeledahan rumah untuk mencari sabu dan uang di rumah korban tapi tidak ditemukan,” Katanya.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan 9 tahun. Dugaan tindak pidana percobaan perampokan dan atau Barang siapa dengan terang dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana pasal 365 Jo 53 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana.


