lenterakalimantan.com, BARITO TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur terus berupaya memperkuat tata kelola aset daerah yang transparan, tertib, dan akuntabel. Salah satu langkah strategis yang ditempuh ialah melalui implementasi Aplikasi e-Barang Milik Daerah (e-BMD), yang disosialisasikan dalam kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi e-BMD di Palangka Raya, pada 6–7 November 2025.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini diikuti oleh pengurus barang dan pembantu pengurus barang dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) serta perwakilan kecamatan se-Barito Timur.
Hari pertama difokuskan pada pembahasan regulasi dan dasar hukum pengelolaan aset daerah, termasuk Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 sebagai penyempurnaan dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, serta keterkaitannya dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Para narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan akademisi Universitas Indonesia memaparkan materi mendalam tentang tata kelola, pencatatan, serta pelaporan aset daerah sesuai ketentuan terbaru.
Acara dibuka secara resmi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Barito Timur, Misnohartaku, yang membacakan sambutan Bupati Barito Timur, M. Yamin.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa penerapan aplikasi e-BMD menjadi tonggak penting menuju pengelolaan aset daerah yang efisien dan modern.
“Dengan sistem digital, seluruh data aset daerah dapat tercatat, terinventarisasi, dan dilaporkan secara akurat. Ini menjadi langkah nyata menuju tata kelola yang transparan dan berbasis teknologi,” ujar Bupati melalui Pj Sekda.
Pada hari kedua, kegiatan difokuskan pada pelatihan teknis implementasi aplikasi e-BMD, meliputi simulasi penginputan data barang, sinkronisasi laporan, hingga pengelolaan basis data aset secara digital.
Suasana pelatihan berlangsung interaktif. Para peserta antusias berdiskusi dan bertanya terkait prosedur input serta integrasi data antarinstansi.
Penerapan e-BMD juga menjadi tindak lanjut dari program Monitoring Center for Prevention (MCP) yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka memperkuat sistem pengawasan dan mencegah penyimpangan pengelolaan aset daerah.
“Aplikasi e-BMD merupakan instrumen penting dalam mewujudkan manajemen aset daerah yang profesional, efisien, dan bebas dari penyimpangan. Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan integritas serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tutup Bupati dalam sambutan yang dibacakan Pj Sekda.
Editor : Tim Redaksi


