lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Kapuas melaksanakan kunjungan ke sejumlah kantor kecamatan dan kelurahan dalam rangka sosialisasi layanan informasi, pengaduan, dan kehumasan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di tingkat kecamatan, Senin (27/10).
Beberapa lokasi yang dikunjungi antara lain Kantor Lurah Mambulau, Kantor Lurah Barimba, UPT Puskesmas Pulau Kupang, Kantor Camat Bataguh, dan Kantor Lurah Pulau Kupang.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur kecamatan dan masyarakat mengenai mekanisme, hak, serta prosedur permintaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kepala Diskominfosantik Kapuas, Hartoni U. Sawang, melalui Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Iwan Pahruji, menjelaskan bahwa PPID Pelaksana berperan penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani permintaan informasi dari masyarakat.
“Dengan sosialisasi ini, kami berharap aparatur di kecamatan, kelurahan, dan desa memahami proses pelayanan informasi publik, sehingga masyarakat memperoleh informasi cepat, tepat, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Iwan menambahkan, peran PPID Pelaksana juga krusial sebagai ujung tombak pelayanan informasi publik, termasuk layanan pengaduan yang menjadi wadah komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.
Selain itu, tim Diskominfosantik menyampaikan materi mengenai mekanisme pengelolaan pengaduan, standar layanan informasi publik, pengelolaan kehumasan pemerintah, serta strategi publikasi kegiatan kecamatan agar lebih informatif dan transparan.
Pemkab Kapuas melalui Diskominfosantik berharap PPID Pelaksana di tingkat kecamatan dapat menjalankan fungsinya secara optimal, sehingga keterbukaan informasi publik benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas.
Editor : Tim Redaksi


