lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (Ekosda) menyelenggarakan sosialisasi terkait Peraturan Pendistribusian LPG 3 Kg di Aula Kayu Baimbai Balai Kota Banjarmasin pada Kamis (13/11/2025).
Acara dibuka oleh Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, dan turut dihadiri Kabag Perekonomian dan SDA, Siane Apriliawati, para narasumber, serta perwakilan SKPD, Hiswana Migas, agen LPG 3 Kg, kecamatan, dan kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dalam sambutannya, Yamin menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman bersama mengenai tata kelola serta distribusi LPG 3 Kg yang tepat sasaran, tertib, dan sesuai aturan. Ia mengingatkan bahwa
“LPG 3 Kg merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat dan barang penting yang mempengaruhi stabilitas harga serta tingkat inflasi. Gas bersubsidi ini diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Karenanya, tidak boleh digunakan untuk usaha restoran, hotel, binatu, batik, peternakan, pertanian, tembakau, maupun jasa las,” ujarnya.
Ia juga menegaskan perlunya distribusi LPG 3 Kg yang transparan dan sesuai ketentuan agar tidak terjadi penyimpangan, sehingga masyarakat yang berhak dapat memperoleh LPG sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemkot Banjarmasin, yakni Rp18.500 pertabung.
Yamin menambahkan bahwa pemerintah daerah bersama instansi terkait terus melakukan pembinaan dan pengawasan, mulai dari pemantauan stok, kualitas, hingga harga di lapangan. Meski begitu, masih ditemukan sejumlah persoalan, seperti perizinan pangkalan yang belum diperbarui melalui OSS-RBA serta keluhan warga mengenai kelangkaan dan kenaikan harga LPG 3 Kg.
Karena itu, Wali Kota mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pertamina, agen penyalur, dan masyarakat, untuk ikut mengawasi pendistribusian gas bersubsidi tersebut.
“Kami berharap distribusi LPG 3 Kg di Kota Banjarmasin dapat berjalan tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah dan mampu menjamin ketersediaannya bagi masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Ekosda Setdako Banjarmasin, Siane Apriliawati, menjelaskan bahwa sosialisasi ini digelar untuk mendukung kebijakan pemerintah agar pendistribusian LPG 3 Kg lebih terarah dan sesuai sasaran.
“Melalui sosialisasi ini, Pemkot Banjarmasin ingin memberikan pemahaman kepada pelaku usaha, agen, serta perwakilan kecamatan dan kelurahan mengenai peraturan, mekanisme pendataan, dan penyaluran LPG 3 Kg yang sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah menyampaikan kebijakan, aturan, dan mekanisme pendataan serta penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi agar tepat sasaran, sekaligus memperjelas tanggung jawab agen dalam proses distribusi.
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak terkait semakin memahami ketentuan yang berlaku dan dapat berkomitmen mendukung penyaluran LPG 3 Kg yang lebih efisien, transparan, dan tepat sasaran di Kota Banjarmasin.
Editor: Rizki


