lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Polda Kalimantan Selatan secara resmi meluncurkan Operasi Kepolisian Kewilayahan bertajuk “Operasi Zebra Intan 2025” untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas fatal secara signifikan.
Di Kabupaten Tanah Laut, operasi serentak yang mengangkat tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Lilin 2025″, melibatkan 503 personel gabungan dan dimulai Senin (17/11/2025) hingga 30 November nanti.
Apel Gelar Pasukan dipimpin oleh Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, menjadi penanda dimulainya operasi tersebut di Tanah Laut.
Dalam sambutan Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, yang disampaikan oleh Kapolres Tanah Laut, menegaskan bahwa kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan yang masih rendah menjadi penyebab utama kecelakaan fatal.
“Tujuan operasi ini juga untuk menurunkan angka pelanggaran dan angka fatalitas kecelakaan yang pada tahun 2023 sejumlah 14 kasus dan tahun 2024 sejumlah 11 kasus,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa penindakan akan difokuskan pada pelanggaran yang memiliki potensi tinggi yang menyebabkan korban jiwa.
“Penindakan pun itu akan utamanya terhadap yang kira-kira fatal, yang kira-kira dapat menyebabkan kata yang tidak kita inginkan bersama-sama ya, korban yang fatal meninggal dunia itu yang sangat tidak kita harapkan,” tegasnya lagi.
Penegakan hukum lalu lintas dalam Operasi Zebra Intan 2025 akan lebih mengutamakan pendekatan simpatik dan humanis, serta memanfaatkan teknologi. Kapolda Kalsel juga melarang penindakan stasioner atau razia di tempat, menandai perubahan signifikan dalam strategi penegakan hukum.
“Kedepankan giat preemtif dan preventif yang didukung pola Gakkum Lantas secara elektronik dengan menggunakan ETLE statis dan mobile, teguran, serta tidak diperkenankan melaksanakan Gakkum Lantas secara stasioner,” ucapnya.
Walaupun penegakan hukum dilakukan secara elektronik, Tilang Manual masih diperbolehkan. Penerapannya pun sangat dibatasi, yakni hanya menyasar pelanggaran yang berpotensi tinggi mengakibatkan kecelakaan fatal.
Adapun jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama penindakan dengan risiko yang sangat tinggi sebagai berikut:
1. Tidak menggunakan helm,
2. Tidak menggunakan sabuk pengaman,
3. Bermain ponsel saat berkendara,
4. Melawan arus,
5. Membawa kendaraan dalam keadaan mabuk atau tidak konsentrasi,
6. Berbonceng tiga, dan
7. Berkendara dengan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi (ODOL/knalpot brong)
Dalam pelaksanaannya, Operasi Zebra Intan 2025 mengedepankan tiga pilar cara bertindak yang terintegrasi, yaitu: Preemtif (sosialisasi masif dan edukasi), Preventif (ram check, penempatan personel di lokasi rawan, dan patroli), dan Represif (penindakan selektif prioritas menggunakan ETLE dan Tilang Manual terbatas).
Dalam pelaksanaannga, juga melibatkan personel lintas sektor, yakni TNI, Satpol PP, Dishub, dan Jasa Raharja.
“Pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan kita berharap masyarakat bisa lebih mawas diri di jalan lebih bisa menjaga dirinya dan juga pengendara lain,” tutupnya.
Editor: Rizki


