lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran resmi melantik dan mengukuhkan personalia Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Indonesia (ABPEDNAS) Provinsi Kalteng periode 2025–2030. Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Jayang Tingang Lantai 1, Jumat (21/11/2025).
Pelantikan ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan oleh Sekretaris Jenderal DPD ABPEDNAS. Dalam struktur kepengurusan yang baru, Karlulyn ditetapkan sebagai Ketua DPD ABPEDNAS Provinsi Kalteng, dengan Adistyawarman sebagai Sekretaris dan Erna sebagai Bendahara. Selain itu, sejumlah pengurus bidang turut dilantik.
ABPEDNAS, yang berdiri pada 2014, merupakan wadah nasional bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh Indonesia. Organisasi ini menjalankan fungsi permusyawaratan tingkat desa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam pelaksanaan tugas, ABPEDNAS menjalin sinergi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) untuk memperkuat peran BPD dalam pengawasan, penyerapan aspirasi, serta penyampaian informasi kepada pemerintah desa.
“ABPEDNAS memaksimalkan tugas dan fungsi anggota BPD terutama dalam menjaga program-program strategis seperti dana desa, Koperasi Desa Merah Putih, dan Program MBG,” terang Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Indra Utama, dalam laporannya.
Sementara itu, Gubernur Agustiar Sabran menegaskan bahwa keberadaan ABPEDNAS sebagai wadah komunikasi dan aspirasi anggota BPD merupakan bagian dari upaya bersama dalam membangun tata kelola desa yang lebih transparan, partisipatif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya memperkuat pembangunan dari desa. Kita meyakini bahwa desa adalah fondasi kemajuan daerah,” ujarnya.
Dengan dikukuhkannya kepengurusan ABPEDNAS yang baru, Gubernur berharap terbangun kolaborasi dan jejaring kerja yang solid, perencanaan program yang terukur, serta kerja nyata yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat desa.
Editor: Muhammad Tamyiz


