lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani (UVAYA) Banjarmasin menghadiri Sosialisasi Pelayanan Administrasi Hukum Umum dalam rangka Pengenalan Layanan Fidusia bagi Mahasiswa di Wilayah Kalimantan Selatan. Selasa, 15/3/2022) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan, Jalan Hasan Basri Banjarmasin.
Antusiasme kehadiran Mahasiswa Uvaya Banjarmasin tersebut tak lain agar cakap serta menambah wawasan ilmu Fidusia yang juga terdapat dalam mata kuliah di Fakultas Hukum.
Acara ini mengangkat tema ‘Sosialisasi Pelayanan Administrasi Hukum Umum dalam rangka Pengenalan Layanan Fidusia bagi Mahasiswa di Wilayah Kalimantan Selatan”.
Kegiatan tersebut cukup berisi sebab menghadirkan Tiga Narasumber yaitu Santun Maspari Siregar, S.H., M.H. Direktur Perdata Ditjen AHU, Nur Alia, S.H., M.Kn. Notaris Kota Banjarmasin, dan Akademisi Fakultas Hukum ULM.
Tujuan diadakannya kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan tentang pelayanan Jaminan Fidusia, kepada mahasiswa agar bisa menjadi penyambung lidah kepada masyarakat tentang bagaimana tata cara Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Online/ aplikasi, dan juga memberikan pengetahuan kepada kalangan mahasiswa agar bisa lebih mengetahui lagi apa dan bagaimana Jaminan Fidusia.
Narasumber Santun Maspari Siregar, S.H., M.H. Direktur Perdata Ditjen AHU, Pelayanan Jaminan Fidusia secara online memaparkan aplikasi ini, adalah suatu bentuk perkembangan dalam pendaftaran dan kemudahan mengakses tentang pelayan untuk mengurus Jaminan Fidusia, juga membantu mengembangkan ekonomi Negara Indonesia, dan agar terpenuhinya
Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kebermanfaatan.
Ketika dalam sesi tanya jawab Mahasiswa Fakultas Hukum Uvaya Andi Wiranto menanyakan soal apa saja kendala dalam perjalanan pelayanan Fidusia secara online dan aplikasi ini dan apakah benar dalam proses pendaftaran melalui aplikasi di dapati kendala seperti Server, jaringan yang kadang terganggu sehingga memperlambat pendaftaran, dan juga kurang lengkapnya data yang diberikan pihak Bank ke notaris baik data subjek maupun objek jaminan.
Santun Maspari Siregar menjelaskan
pada pendaftaran akta dikarenakan pihak bank tidak lengkap dalam mengirimkan persyaratan itu tidak semuanya benar dikarenakan pada dasarnya sebelum pembuatan akta dilakukan pihak bank atau pengaju fidusia melakukan pendaftaran atau membuat janji kepada pihak notaris terkait pembuatan akta fidusia, sehingga sangat amat tidak mungkin adanya kekurangan data yang diberikan oleh pihak bank.
Selanjutnya sambung dia pada masalah kegagalan pembuatan akta jaminan fidusia itu dikarenakan pada banyaknya notaris yang akan membuat akta jaminan fidusia sehingga server yang digunakan tidak stabil.
Kemudian terkait dengan pembatasan waktu pembuatan akta jaminan fidusia yang hanya berlaku selama 30 hari. “Tentunya hal tersebut yang sekarang menjadi kendala besar bagi para notaris dalam pembuatan akta jaminan fidusia,”katanya.


