• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Gugatan PT AGL vs Grand Tan Masih Berproses di PN Martapura
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Gugatan PT AGL vs Grand Tan Masih Berproses di PN Martapura
BeritaDaerahHukumKALIMANTAN SELATAN

Gugatan PT AGL vs Grand Tan Masih Berproses di PN Martapura

Fra
Fra
Share
3 Min Read
PT AGL
Jainal Abidin, S.H., M.H., kuasa hukum PT AGL | Foto: FRA
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Gugatan PT AGL terhadap Grand Tan terkait pengembalian saham sebanyak 31.000 lembar masih berlanjut di Pengadilan Negeri Martapura.

Jainal Abidin, S.H., M.H., selaku kuasa hukum penggugat, Jumat (12/12/2025), mengatakan bahwa gugatan masih berjalan dengan tahapan mediasi.

“Masih mediasi sesuai yang dijadwalkan mediator, dan rencananya sidang akan berlanjut tanggal 17 Desember 2025,” ucap Jainal.

Menurutnya, pada mediasi yang berlangsung belum lama tadi, semua pihak dan prinsipal hadir.

Diketahui, Paul Christian Susanto mewakili PT Banua Guna Laksana (PT BGL) yang sekarang berganti PT Anugrah Guna Laksana (PT AGL) yang merupakan pemilik awal membangun Grand Tan yang sebelumnya bernama Aston. Gugatan diajukan terhadap Mas Baby Kusmanto alias Tan dan turut tergugat PT Banua Anugrah Sejahtera (BAS) serta Notaris Neddy Darmanto.

Terkait gugatan yang pihak PT BGL atau PT AGL ajukan, didasari sikap Mas Baby Kusmanto alias Tan yang dinilai makin memperkeruh suasana.

Menurut Jainal, sebelum kasus ini ramai, berdasarkan hasil rapat umum, dari PT BGL menyerahkan saham kepada Mas Baby Kusmanto alias Tan.

Hasil rapat tersebut di antaranya adalah penyelesaian permasalahan yang ada di kondontel, terutama kerja sama bagi hasil antara pemilik dan pihak perusahaan, serta pembuatan sertifikat.

Mengenai kisruh kepemilikan kondontel, warga telah membuat laporan polisi di Polda Kalsel.

Sementara itu, Jeffry Halim, S.H., M.H., Ketua Perhimpunan, Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang juga kuasa hukum sebagian pemilik kondotel Grand Banua angkat bicara

Jeffry menjelaskan, bahwa kasus yang sedang ramai di Grand Tan bukanlah sengketa.

Menurutnya sudah jelas ada perjanjian dan ada kesepakatan serta pernyataan dari PT BAS lama dan baru untuk memecah sertifikat tersebut bersama menyanggupi biayanya.

“Semua ini ada bukti-buktinya dan kita berbicara berdasarkan bukti karena ada pernyataan serta kesanggupan yang telah ditandatangani Mas Baby Kusmanto alias Tan, untuk memecah sertifikat bersama biayanya. Jadi ini bukan sengketa, tapi dari pihak PT BAS baru tinggal menjalankan kewajibannya,” ujar Jeffry.

Jeffry mengatakan bahwa yang dinyatakan pihak Tan terkait kasus yang disebut memenangkan pihaknya itu bukan keseluruhan. Tetapi hanya sebagian saja, yakni sekitar 18 unit yang belum terjual.

“Kasus itu hanya peralihan penagihan angsuran atau utang dari pihak Bank Niaga,” ujarnya.

Sedangkan yang diminta oleh warga sudah lunas saat masih di bawah manajemen PT BAS lama, dengan nama Aston Banua Hotel and Convention Center.

“Kami ini pemilik karena kondotel tersebut sudah dibayar lunas pada tahun 2015, bukan pembeli lagi. Sedangkan pengalihan ini terjadi sekitar tahun 2019, dan waktu itu kami selaku pemilik telah melaporkan ke Polda Kalsel adanya dugaan penipuan dan penggelapan jual beli unit kondotel,” tuturnya.

Jeffry juga menyayangkan pemerintah yang dinilai tutup mata. Apalagi Grand Tan sempat tidak mengantongi izin SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

“SLF ini berkaitan dengan standar keamanan dan kenyamanan serta kelayakan untuk umum. Sedangkan Grand Tan itu kategori umum untuk publik,” jelas Jeffry lagi.

Editor: Rizki

Terpopuler

Soroti LKPj 2025, Wagub Edy Pratowo Tekankan Akuntabilitas dan Arah Pembangunan Kalteng
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Seni Budaya Islam dan Haflah Qur’an Patut Dilestarikan

LSM KAKI Demo Bawaslu HST Tuntut Tindak Oknum Pengawas Pemilu Diduga Main Judi Online

Lestarikan Budaya Lokal, Pemkab HST Gelar Lomba Sasirangan Bagi IKM

SPKLU Spek Tertinggi Se-Banua Enam Hadir di Depan Mal Pelayanan Publik Tabalong

Indonesia Paling Terindah di Dunia Dari 50 Negara

Inspiratif, Camat Tanta Tabalong Ady Fajar Raih Penghargaan WLC dari Kemenkumham

Diskominfo Tapin Terima Kunjungan Diskominfo HST, Bahas Statistik Sektoral dan Pengadaan Statistisi

Gubernur Kalteng Apresiasi Gerakan Pangan Murah POLRI

Kecamatan Kurau-Bumi Makmur Dikepung Banjir, Kapolsek Iptu Bambang: Belum Ada yang Minta Dievakuasi

Lionel Messi Resmi Bergabung ke Inter Miami

TAGGED:AGLBGLgrand tangugatanPN martapura
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kejati Kalsel Kejati Kalsel Masih Menyortir Dokumen Sitaan dari PT Bangun Banua
Next Article Jelang Nataru, Pelindo Batulicin Perkuat Sinergi Stakeholder untuk Keamanan dan Kenyamanan Penumpang

Latest News

GMNI
GMNI Kalteng Soroti Tambang Rakyat, Gubernur dan Kapolda Dorong Solusi Berkeadilan
KALIMANTAN TENGAH Maret 30, 2026
mahasiswa
Gubernur Kalteng Rangkul Pemuda dan Mahasiswa, Perkuat Kolaborasi di Tengah Tantangan Fiskal
KALIMANTAN TENGAH Maret 30, 2026
Apel Perdana Usai Idulfitri, Gubernur Kaltim Tekankan Disiplin dan Efektivitas Kinerja
Berita Maret 30, 2026
Kapolres Tabalong Gelar Halal Bihalal, Tekankan Disiplin dan Kebersamaan Pasca Idul Fitri
Berita Maret 30, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?