lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan menetapkan Desa Kandangan Lama, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, sebagai Desa Migran Emas (Edukatif, Maju, dan Sejahtera), Kamis (18/12/2025).
Penetapan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan perlindungan, pelayanan, serta pemberdayaan bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya di tingkat desa.
Desa Migran Emas diharapkan menjadi pusat informasi, pendampingan, dan penguatan ekonomi bagi calon maupun purna pekerja migran.
Hal tersebut diumumkan dalam peringatan Hari Pekerja Migran Internasional (Migrant Day) 2025 yang digelar Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan di halaman Kantor Kecamatan Panyipatan.
Desa Kandangan Lama tercatat sebagai penyumbang Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbanyak di Kalimantan Selatan. Sebagai bentuk apresiasi, BP3MI Kalsel menyerahkan prasasti Desa Migran EMAS sekaligus melaksanakan sosialisasi migrasi aman dan perlindungan PMI kepada masyarakat.
Kepala BP3MI Kalimantan Selatan, Ady Eldiwan, mengatakan penetapan Desa Migran Emas menjadi langkah awal pendampingan pemerintah yang lebih intensif. Desa akan dimonitor dan dibina oleh instansi terkait agar memiliki sistem perlindungan yang jelas bagi warganya yang bekerja ke luar negeri.
“Targetnya, pekerja migran berangkat secara prosedural, terlindungi, dan pendapatannya meningkat,” ujarnya.
Ady menekankan pentingnya peran pemerintah desa, antara lain melalui penyusunan Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur mekanisme keberangkatan PMI. Selain itu, desa juga didorong memiliki website khusus untuk memantau dan mendata warganya yang bekerja di luar negeri.
Bupati Tanah Laut yang diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Masturi, menyambut baik penetapan tersebut.
Menurutnya, Desa Kandangan Lama menjadi contoh strategis dalam upaya sosialisasi kerja ke luar negeri yang aman dan legal, terlebih sebagai satu-satunya Desa Migran Emas di Kalimantan Selatan.
“Tidak hanya melindungi pekerja migran, tetapi juga keluarganya yang ditinggalkan, termasuk purna PMI agar mendapatkan program lanjutan saat kembali ke desa,” kata Masturi.
Ia berharap para purna PMI mampu mengembangkan usaha setelah kembali dari luar negeri sehingga kesejahteraan keluarga dapat terus meningkat.
Sementara itu, Kepala Desa Kandangan Lama, Bahtiar, mengaku kesiapan pemerintah desa untuk menyusun Perdes terkait PMI. Namun demikian, ia berharap adanya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum agar regulasi desa selaras dengan kebijakan pemerintah daerah dan memiliki pedoman yang jelas.
Editor: Rizki


