lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) mencatat peningkatan signifikan dalam aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi Wajib Pajak. Hingga 5 Januari 2026, sebanyak 229.540 Wajib Pajak telah mengaktifkan akun Coretax.
Dari jumlah tersebut, 85.929 Wajib Pajak berasal dari Kalteng dan 143.611 Wajib Pajak dari Kalsel. Angka ini setara dengan 53 persen dari total 432.347 Wajib Pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2024.
Sementara itu, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan pembuatan Kode Otorisasi pada akun Coretax mencapai 183.809 Wajib Pajak atau sekitar 46 persen. Capaian ini mencerminkan komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kemudahan akses dan kualitas layanan perpajakan melalui pemanfaatan teknologi digital.
BACA JUGA : DJP Tegaskan Aktivasi Akun Coretax Tidak Terikat Batas Waktu
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengintegrasikan layanan perpajakan secara digital, aman, dan efisien. Aktivasi akun Coretax serta pembuatan Kode Otorisasi menjadi tahapan awal yang harus dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan dalam sistem tersebut.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kanwil DJP Kalselteng atas konsistensi dalam melaksanakan edukasi dan pendampingan kepada Wajib Pajak. Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif Wajib Pajak dalam mendukung transformasi layanan perpajakan digital.
“Capaian aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi ini menunjukkan bahwa transformasi layanan perpajakan digital di wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah berjalan secara bertahap dan berkelanjutan,” ujar Syamsinar.
Syamsinar menegaskan bahwa proses aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi tidak dipungut biaya. Ia mengimbau Wajib Pajak untuk melakukan proses tersebut secara mandiri atau melalui pendampingan resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam kesempatan yang sama, Kanwil DJP Kalselteng juga mengingatkan Wajib Pajak agar waspada terhadap praktik penipuan. Wajib Pajak diminta tidak menggunakan jasa perantara atau calo yang mengatasnamakan DJP maupun pihak lain yang meminta sejumlah biaya. Selain itu, Wajib Pajak diimbau untuk tidak memberikan data pribadi, kata sandi, maupun Kode Otorisasi kepada pihak yang tidak berwenang.
Ke depan, Kanwil DJP Kalselteng akan terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi, edukasi, dan asistensi kepada Wajib Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta kanal digital resmi, guna memastikan pemanfaatan layanan perpajakan digital dapat dilakukan secara optimal dan aman.
Sumber : Siaran Pers Kanwil DJP Kalselteng
Editor : Tim Redaksi


