lenterakalimantan.com, PARINGIN – Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 Tahun 2022, kemudian diperkuat Surat Edaran (SE) Bupati Balangan, No.061.2/83/ORG/2022 prihal Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan dikurangi jadi 7 jam kerja selama bulan Ramadhan, Senin(04/04/2022).
Surat Edaran Bupati juga menyebut bagi instansi yang bekerja 5 dan 6 hari kerja diwajibkan memenuhi 32.5 jam kerja selama Ramadhan. Dimana bagi Instansi pemerintah yang melakukan 5 hari kerja, dimulai, Senin sampai Kamis yakni pukul 08.00 WITA hingga 15.30 WITA. Untuk hari Jumat dari 08.00 WITA sampai 10.30 WITA.
Sedangkan bagi SKPD yang melaksanakan kerja 6 hari dimulai, Senin sampai Kamis dan Sabtu pukul 08.00 WITA hingga 14.00 WITA, dan hari Jumat pukul 08.00 WITA sampai 10.30 WITA.
Kemudian bagi unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada kemasyarakatan dan mencakup kepentingan masyarakat luas, jam kerja diatur secara tersendiri oleh kepala unitnya.
Sementara Rahmad ASN di lingkup Pemkab Balangan mengatakan, pada tahun-tahun biasanya SE tersebut dikeluarkan setiap bulan suci ramadhan. “Setiap bulan Ramadhan jam kerja selalu di Atur, tapi pekerjaan tetap seperti biasanya. Hanya waktu pulang saja yang berubah,” ujarnya.
Menurutnya dengan adanya SE tersebut, bisa memberikan waktu luang dirumah menunggu buka puasa bersama keluarga.


