• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Terdakwa Minta Bebas,Karena Ranahnya Perdata
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Terdakwa Minta Bebas,Karena Ranahnya Perdata
BeritaHukumKALIMANTAN SELATAN

Terdakwa Minta Bebas,Karena Ranahnya Perdata

Risma Risma
Risma Risma
Share
3 Min Read
SHARE
  • Teks foto : Suasana sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Ainuddin

     

    Terdakwa Minta Bebas, Karena Ranahnya Perdata

     

    BANJARMASIN – Ainuddin Direktur Utama Perumda Tabalong yang turut terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, menepis semua tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

     

    Melalui penasihat hukumnya Asmuni, SH, MH, terdakwa meminta agar dirinya dibebaskan dari tuntutan dan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

     

    Adapun yang menjadi alasan dalam isi pledoi yang disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (22/1/2026), bahwa kasus ini bukanlah ranah pidana khusus melainkan ranah perdata.

     

    Karena sudah ada putusan perdata dari Pengadilan Negeri Tanjung, yang isinya tentang utang piutang antara Perumda Tabalong dengan pihak ketiga yakni PT EB,

     

    “Kami kuasa hukum Ainuddin menilai tuntutan JPU sarat kekeliruan fakta dan cacat yuridis. Salah satunya adalah barang bukti uang tunai sebesar Rp110 juta dan Rp600 juta yang disebut telah disita, sedangkan dalam berkas dakwaan uang tidak ada, tapi muncul ketika tuntutan. Asal-usulnya patut dipertanyakan,” tegas Asmuni.

     

    Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga barang bukti dimaksud tidak memiliki nilai pembuktian. Dengan demikian, tuntutan JPU dinilai patut ditolak dan batal demi hukum.

     

    Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar yang dinilai tidak didasarkan pada hasil audit resmi Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

     

    “Kerugian tersebut hanya mengacu pada piutang PT EB. Dan penentuan kerugian negara tanpa audit resmi jelas bertentangan dengan hukum acara pidana tipikor,” ujarnya.

     

    Hal serupa juga disampaikan Siswansyah SH Penasehat hukum terdakwa Anang Syakhfiani, bahwa uang sebesar Rp 600 juta yang dianggap disita JPU, bukan merupakan uang pengganti.

     

    “Itu uang jaminan penangguhan penahan bukanlah uang membayar pengganti,”tandas Siswansyah

     

    Terdakwa Anang Syakhfiani dalam pledoinya juga meminta bebas, karena kasus ini merupakan wanprestasi bukan pidana khusus.

     

    Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Anang Syakhfiani selama 3 tahun 6 bulan,denda sebesar Rp.100 juta bila tidak dibayar akan diganti kurungan penjara selama 6 bulan.

     

    Tidak hanya itu, Anang juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp. 750 juta atau bila tidak membayar setelah perkara inkrach akan diganti kurungan selama 2 tahun penjara.

     

    Sementara untuk terdakwa Ainuddin, mantan Dirut Perumda Tabalong Jaya Persada dan terdakwa Jumianto juga dituntut JPU dari Kejari Tabalong sama dengan mantan Bupati Tabalong yaitu selama 3 tahun 6 bulan didenda sebesar Rp.100 juta atau bila tidak membayar diganti kurungan selama 6 bulan.FRA

     

     

     

     

     

     

Terpopuler

Gubernur Kaltim Ajak KKMSB Perkuat Persatuan dan Jaga Kondusivitas
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Jaga Ekosistem dan Pangan Lokal, Pemprov Kalteng Tebar Ribuan Benih Ikan di Sungai Arut

Bangun Semangat Nasionalisme, Disdik dan Kodam XXII/Tambun Bungai Siap Gelar Perjusami KKRI

Berjualan Bukan Pada Tempatnya, Satpol PP Balangan Pastikan Kawasan Kota Steril dari PKL

DPRD Kalsel Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan pada Puncak Hari Jadi HSS ke-75

Relawan Prabowo-Gibran Kalteng Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Sumatera dan Aceh

Pemkab Kotabaru Serahkan Sapi Kurban untuk Wartawan

FORPEBAN dan PI Dukung Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Disdik Banjarmasin

Edar Sabu di Kelua, Seorang Residivis Diciduk Polisi dalam Rumah Sendiri

Rencana Pindah Ke Kantor Baru, Wakil Ketua DPRD Mukhni Angkat Bicara

Meriahkan Hari Jadi Provinsi Kalsel ke-73 dan HUT RI ke 78, Forkopimda Lingkup Kalsel Adakan Lomba Menyanyi

TAGGED:BanjarmasinMantan BupatiSidang Korupsi Pengadilan TipikorTabalong
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article sungai lumbah Cegah Banjir Berulang, Wali Kota Banjarmasin Pantau Pembersihan Sungai Lumbah
Next Article Pangan Jaga Rekor Inflasi Terendah se-Kalsel, Pemkab Tanah Laut Perkuat Ketahanan Pangan Jelang Ramadan

Latest News

Bandarmasih Siap Tempuh Jalur Hukum, Oknum Perusak Valve Diincar
Berita April 23, 2026
MUI Kalsel Gandeng Akademisi, Sejumlah Tokoh UNUKASE Masuk Kepengurusan 2026–2031
Berita April 23, 2026
Sinergi REI dan Pemko, 10 Rumah Tidak Layak Huni Diperbaiki
Berita April 23, 2026
Ambapers
Ambapers Rayakan HUT ke-22, Perkuat Peran Alur Barito sebagai Penopang Logistik dan Ekonomi
KALIMANTAN SELATAN April 23, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?