lenterakalimantan.com, PARINGIN – Bupati Balangan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Polres Balangan, usai meresmikan ruang Satpas Polres Balangan, Selasa (29/03/2022).
Satpas adalah unsur pelaksana Kepolisian Republik Indonesia di bidang lalu lintas yang berada di lingkungan kantor Kepolisian atau di luar lingkungan kantor Kepolisian yang bertugas memberikan pelayanan penerbitan SIM kepada masyarakat.
Dalam kesempatan ini, Bupati langsung melaksanakan tahapan – tahapan perpanjangan SIM C nya , mulai dari pendaftaran hingga tes tertulis dan tes Drive dan telihat Bupati Balangan H Abdul Hadi pada kesempatan ini mencoba kenyamanan tempat yang baru ia resmikan tersebut sembari menilai pelayanannya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres barangan atas kinerja dan dedikasinya untuk Kabupaten Balangan, terutama untuk Satpas yang baru diresmikan ini. Dimana pihak Polres Balangan berusaha memberikan layanan terbaik untuk pembuatan SIM,” Ucapnya.
H Abdul Hadi menilai ruangan Satpas ini sangatlah nyaman, menurutnya kalau kelamaan berdiam disana bisa ketiduran.
Hal itu ujarnya di karenakan ruangan tunggu yang nyaman, dingin, serta bagi ibu yang membawa anak ada ruangan ramah anak dan ruangan lainnya.
Dirinya berharap agar apa yang diharapkan oleh Polres Balangan dapat tercapai seperti zona integritas wilayah bebas korupsi menjadi wilayah birokrasi bebas dan melayani.
Disampaikan dari pihak Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, untuk ruangan tersebut memiliki kapasitas sekitar 20 orang dan untuk sehari pembuat SIM yang datang sekitar 15 hingga 20 orang rata-ratanya.


