lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalimantan Selatan, Suripno Sumas, menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru membawa perubahan mendasar dalam arah penegakan hukum pidana di Indonesia. Menurutnya, KUHP baru tidak lagi menempatkan pemidanaan sebagai tujuan utama, melainkan mengedepankan pendekatan pembinaan terhadap pelanggaran tertentu.
“Paradigmanya berubah. Jika sebelumnya hukum pidana identik dengan hukuman dan penjara, kini lebih menitikberatkan pada pembinaan,” ujar Suripno.
Ia menjelaskan, sejumlah perbuatan yang sebelumnya langsung dikategorikan sebagai tindak pidana kini tidak selalu berujung pada proses penyidikan dan penuntutan. Dalam KUHP baru, beberapa pelanggaran dapat diselesaikan melalui mekanisme pembinaan.
Ketentuan tersebut, lanjutnya, berlaku pada sejumlah isu. Antara lain kebijakan pemerintah terhadap pelanggaran tertentu, perkara yang melibatkan anak, ujaran kebencian, serta ketentuan lain yang dinilai tidak harus diselesaikan melalui pendekatan represif.
“Dulu semua langsung masuk ranah pidana. Sekarang ada ruang penyelesaian yang lebih proporsional,” katanya.
Suripno menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap perubahan tersebut agar tidak terjadi kekeliruan dalam menafsirkan penerapan hukum pidana yang baru, khususnya dalam kehidupan sehari-hari.
Ia juga mendorong peserta kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan di Kota Banjarmasin untuk menyampaikan kembali informasi tersebut kepada masyarakat luas guna mencegah kesalahpahaman dalam implementasi KUHP baru.
Editor: Rizki


