• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Diputus Bebas
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Diputus Bebas
Hukum & Peristiwa

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Diputus Bebas

Fra
Last updated: Februari 4, 2026 9:12 am
Fra
Share
2 Min Read
Korupsi
Budi Setiawan SH Penasehat hukum Febriyanti Rielena. Foto: dok. Kiriman
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin membebaskan dua terdakwa kasus dugaan korupsi, Saderi dan Febriyanti Rielena, S.Pd, yang masing-masing menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris NPC Hulu Sungai Utara (HSU).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan amar putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (3/2/2026) sore. Majelis hakim yang diketuai Aries Dedy, S.H., M.H., menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU serta memerintahkan agar keduanya segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Hak-hak para terdakwa juga dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima dan mengaku bersyukur.

Penasihat hukum Febriyanti Rielena, Budi Setiawan, S.H., menyatakan putusan majelis hakim membuktikan bahwa keadilan masih ditegakkan.

“Keadilan itu memang ada. Bagi masyarakat pencari keadilan, jangan takut, yakin dan percayalah bahwa keadilan itu ada,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah putusan dibacakan, kliennya langsung kembali ke rumah untuk menghirup udara bebas.

Saderi dan Febriyanti Rielena diketahui menjabat sebagai pengurus NPC HSU periode 2020–2025. Keduanya sebelumnya didakwa terlibat dalam dugaan pemotongan bonus atlet dan pelatih pada ajang Pekan Paralympic Provinsi (Peparprov) yang digelar di Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada 2022.

Namun, majelis hakim menilai unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut tidak terbukti, sehingga menjatuhkan putusan bebas murni (vrijspraak).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri HSU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Keduanya didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

KPK Gelar Koordinasi PPK dengan DPRD Kalsel

Pasca-Beredar Video Mesum, Satpol PP Balangan Intensifkan Patroli di Gedung Budaya untuk Cegah Kenakalan Remaja

Trio Motor Berikan Edukasi Safety Riding Untuk HME Poliban

Kekerasan Terhadap Anak di Tala Masih Tinggi, Kok Bisa?

Gegara Cemburu, Suami di Tabalong Bacok Istri Sendiri

Politisi PKB Berikan Pelayanan Pengobatan Tradisional Secara Gratis

Solidnya Warga De Padies di Momen Agustusan, Ibu-Ibu Ikut Beradu Kekuatan

BI dan Pemprov Kalsel Promosikan UMKM di Kota Surabaya

Stok LPG 3 Kg di Kalsel Aman Jelang Iduladha, Hiswana Migas Imbau Penggunaan Tepat Sasaran

Tala Raih Apresiasi dalam Rakoor Pelayanan Publik Se-Kalsel

TAGGED:BanjarmasinM.H.Majelis hakim yang diketuai Aries DedyPengadilan Tipikor BanjarmasinS.HTerdakwa Kasus Dugaan Korupsi Diputus Bebas
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kota Cerdas Banjarmasin Terus Berprogres Menuju Kota Cerdas
Next Article Bupati Barito Utara Buka Musrenbang RKPD 2027 Bupati Barito Utara Buka Musrenbang RKPD 2027 di Lahei, Tekankan Sinkronisasi Program Prioritas

Latest News

Ketua DPC PERADI Banjarmasin Keberatan Atas Pernyataan Prof Eddy
Berita Maret 19, 2026
Polres Tabalong Disupervisi Operasi Ketupat Intan 2026, Ini yang Diperiksa
Berita Maret 19, 2026
Gubernur Kalteng Lepas 626 Pemudik Gratis, Tekankan Keselamatan dan Pelayanan Humanis
Berita Maret 19, 2026
pasar murah
Gubernur Kalteng Buka Pasar Murah Ramadan, Paket Sembako Rp10 Ribu untuk Ojol hingga Petugas Kebersihan
KALIMANTAN TENGAH Maret 18, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?