lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Gusti Nurhidayah melalui kuasa hukumnya, Jeffry Halim SH dari Kantor WASAKA & REKAN menggugat CV Anugerah Utama di Pengadilan Negeri Banjarmasin selaku pemilik Show Room Anugerah Utama Motor turut tergugat BCA Finance dimana tergugat diduga melakukan perbuatan Wanprestasi kepada penggugat.
Jeffry Halim menjelaskan bahwa awalnya suami penggugat, Syahril (Alm) membeli mobil diShowroom Anugerah Utama Motor pada tahun 2019, pada waktu itu mobil dinyatakan oleh tergugat aman (tidak bermasalah) dan proses balik nama dijamin oleh tergugat dan terjadi kesepakatan harga jual beli mobil tersebut sebesar Rp.260.000.000,-.
Namun pada Tahun 2021 mobil tersebut disita Polres Malang dan disidangkan di Pengadilan Negeri Malang yang amar putusannya menyatakan bahwa mobil tersebut adalah hasil kejahatan di Kota Malang.
Lebih lanjut menurut Jeffry Halim, pihak tergugat seolah-olah tidak bertanggung jawab.
“Dari pihak tergugat seolah-olah tidak mau bertanggung jawab, lepas tangan sedangkan dialah menjual mobil itu kepada penggugat, jelas bahwa tergugat berusaha lepas tangan,” Jelasnya.
Jeffry Halim menambahkan bahwa kliennya meminta kepada tergugat untuk mengembalikan seluruh biaya yang dikeluarkan saat proses jual beli mobil, namun tergugat tidak ada membuka kesempatan untuk negosiasi.
“Bahkan tadi dipersidangan pihak tergugat pun tidak membuka kesempatan sama sekali untuk negosiasi, bahkan penawaran kami pun untuk angkanya dinegosiasi mereka tidak bersedia,” Tambahnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak penggugat menunggu pihak tergugat untuk melakukan musyawarah, namun apabila tidak ada itikad baik dari tergugat maka penggugat akan terus melakukan gugatan.


