• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026
Nasional

Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
2 Min Read
Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026
Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan kebijakan kerja Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja/buruh pada 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat jelang dan pasca Idulfitri, sekaligus menjaga produktivitas kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi pada triwulan I.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers terkait Capaian Ekonomi Tahun 2025, Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfit ri 2026, Diskon Tarif Transportasi, WFA, dan Bantuan Pangan yang digelar di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa ketentuan pelaksanaan WFA bagi pekerja/buruh akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang hadir pada kegiatan tersebut mengimbau kepada gubernur dan bupati/walikota untuk mendorong perusahaan di daerahnya agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh melaksanakan WFA pada tanggal yang telah ditetapkan.

Meski demikian, ia menyatakan bahwa pelaksanaan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu, antara lain layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, dan sektor esensial lainnya yang berkaitan langsung dengan proses produksi atau operasional pabrik.

“Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” kata Yassierli.

Menaker lebih lanjut mengatakan, selama pelaksanaan WFA, upah tetap diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di lokasi biasa atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan. Kemudian, perusahaan dapat mengatur jam kerja dan mekanisme pengawasan agar produktivitas kerja tetap terjaga.

Konferensi pers ini turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Sumber : Biro Humas Kemnaker
Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

DKP3 Balangan
DKP3 Balangan Gelar Penyuluhan Biosecurity dan Penyakit Menular Ternak di Desa Nungka
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

FAMILY 100: 1000 CERITA, 1000 AIR MATA

APKASINDO Gelar Temu Nasional, Petani Sawit Gen Z Hadir Bahas Sawit Rakyat

Anggota Komisi VIII DPR RI H Sandi Fitrian Noor: Empat Pilar Kebangsaan Merupakan Pedoman Praktis

Buruan Daftar! Kemnaker Siapkan 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1

Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Ikuti Musyawarah Nasional VI ADKASI

5 Cara Alami Turunkan Tekanan Darah Tinggi

DEPALINDO Siap Jadi Mitra Pemerintah Wujudkan Daya Saing Pangan Nasional

Sejak 2017, PTSL Daftarkan 59,5% Bidang Tanah di Indonesia

Dari Hati ke Hati, Menteri Nusron Bahas Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kaltim

Timnas Indonesia U-17 Jalani Enam Laga Uji Coba Selama Pemusatan Latihan di Jerman

TAGGED:Kemnaker
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Bank Kalsel Direksi Bank Kalsel Laporkan SPT Tahunan melalui Coretax
Next Article Borneo Indobara Dukung Green Mining, Gaya Makmur Tractors dan Gaya Makmur Mobil Serahkan 156 Unit Armada Listrik XCMG ke Borneo Indobara

Latest News

Legislator Suripno Sumas
Legislator Suripno Sumas Sosialisasikan Bahaya Judol dan Pinjol Ilegal
KALIMANTAN SELATAN Mei 14, 2026
Satgas BBM Kalsel Sidak Sejumlah SPBU
Satgas BBM Kalsel Sidak Sejumlah SPBU
KALIMANTAN SELATAN Mei 14, 2026
Podsi
Musprov PODSI Kalteng Digelar, Bidik Kebangkitan Prestasi Dayung Menuju PON 2028
KALIMANTAN TENGAH Mei 14, 2026
Joni Gultom
Juni Gultom Terpilih Pimpin PODSI Kalteng, Targetkan Kebangkitan Dayung dan Kejayaan di PON
KALIMANTAN TENGAH Mei 14, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?