lenterakalimantan.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN serta tiga pihak lain yang terbukti melakukan manipulasi harga saham dalam sejumlah transaksi di Bursa Efek Indonesia.
Sanksi tersebut diumumkan pada Jumat (20/2/2026) kemarin, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
BVN dikenai denda sebesar Rp5,35 miliar atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada periode 2021-2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1-27 September 2021 dan 8 November-29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari-27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret-17 Juni 2022.
OJK menyatakan pemeriksaan dilakukan melalui analisis mendalam atas transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial, serta identifikasi pola transaksi yang bersangkutan.
Dalam temuannya, BVN diketahui melakukan manipulasi pasar dengan memasang order beli dan jual menggunakan beberapa rekening efek sehingga membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya. Tindakan tersebut menciptakan gambaran semu atas aktivitas perdagangan yang berpotensi memengaruhi keputusan investor.
Selain itu, BVN juga menyampaikan informasi, rencana pembelian, maupun proyeksi pergerakan harga saham tertentu melalui media sosial. Namun, pada saat yang sama, ia melakukan transaksi dengan memanfaatkan reaksi pengikutnya.
Atas perbuatannya, BVN dinyatakan melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
Manipulasi Saham IMPC
Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari-April 2016.
OJK menemukan adanya transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, kondisi pasar, maupun harga saham IMPC di Bursa Efek.
PT Dana Mitra Kencana dikenai denda Rp2,1 miliar karena terbukti melanggar Pasal 91 dan 92 UUPM sebagaimana telah diubah UUPPSK. Perusahaan tersebut secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui pengiriman dan penerimaan dana kepada 17 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi sebesar Rp43,73 miliar. Transaksi itu dinilai tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya serta bertujuan memengaruhi pihak lain untuk bertransaksi.
Selain itu, dua individu berinisial UPT dan MLN masing-masing didenda Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran serupa melalui transaksi tidak langsung saham IMPC kepada 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi mencapai Rp49,12 miliar.
OJK menegaskan, pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.
OJK akan terus melaksanakan pengawasan dan penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional guna mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.
Sumber : Siaran Pers OJK
Editor : Tim Redaksi


