lenterakalimantan.com, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menilai pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja swasta belum optimal. Hingga periode 2023-2025, tercatat 652 pengaduan terkait dugaan maladministrasi distribusi THR yang belum seluruhnya diselesaikan pemerintah.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan perbaikan sistem pengawasan perlu segera dilakukan untuk mencegah berulangnya persoalan serupa menjelang pembayaran THR 2026.
“Untuk mengantisipasi tidak berulangnya masalah serupa menjelang pembayaran THR 2026, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif, serta menindaklanjuti pengaduan secara konsisten dan tuntas,” ujar Robert dalam siaran persnya.
BACA JUGA : Perkuat Pelayanan Publik, Bupati Tabalong Teken MoU dengan Ombudsman RI
Menurutnya, penyelesaian pengaduan yang masih menjadi “utang” dari tahun-tahun sebelumnya harus diprioritaskan, disertai upaya menuntaskan akar persoalan sistemik agar pelanggaran tidak terus berulang.
Ombudsman meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia dan pemerintah daerah menegaskan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh membayar THR Keagamaan. Ketidakpatuhan tersebut dinilai sebagai persoalan berulang setiap tahun.
Selain penegakan sanksi, pemerintah juga diminta menyusun langkah antisipatif terhadap potensi pelanggaran, terutama di wilayah industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.
Ombudsman juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan, baik dari sisi jumlah maupun kompetensi.
“Kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas merupakan faktor krusial dalam menjamin perlindungan pekerja. Selain penambahan personel, diperlukan proses sistematis untuk meningkatkan kemampuan pengawas dalam menegakkan norma pembayaran THR terhadap perusahaan,” kata Robert.


