• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Mantri BRI Unit Kuin Alalak
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Mantri BRI Unit Kuin Alalak
Hukum & Peristiwa

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Mantri BRI Unit Kuin Alalak

Fra
Fra
Share
2 Min Read
Eksepsi
Suasana sidang kasus dugaan korupsi di Bank BRI Kuin Alalak. Foto: Fra
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan mantan Mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kuin Alalak, M. Madiyana Gandawijaya, dalam sidang yang digelar Rabu (25/2/2026).

Selain Madiyana, dua terdakwa lainnya yakni Rabiatul Adawiyah dan Hairunisa yang berperan sebagai narahubung nasabah juga turut ditolak eksepsinya.

Majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim menyatakan, keberatan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa telah memasuki pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.

Selain itu, hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi syarat formil untuk dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa M. Madiyana Gandawijaya dan terdakwa Rabiatul Adawiyah serta Hairunisa tidak dapat diterima,” ujar Irfannoor saat membacakan putusan sela.

Majelis hakim selanjutnya memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 miliar tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (4/3/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: LHAPKKN-02/0.3.7/Hjw/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025, total kerugian negara mencapai sekitar Rp4,7 miliar. Rinciannya, Madiyana dibebankan Rp2,1 miliar, Hairunisa Rp1,2 miliar, dan Rabiatul Adawiyah Rp1,4 miliar.

Jaksa menyebut kerugian tersebut timbul akibat dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit pada periode 2021-2023. Terdakwa Madiyana diduga tidak menjalankan prinsip kehati-hatian perbankan, memberikan data permohonan kredit yang tidak sesuai fakta, serta melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik sehingga memperkaya pihak lain dan merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal alternatif Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Banjarmasin
Pemkot Banjarmasin Terima Rp2 Miliar atas Kinerja Pengendalian Inflasi
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Organda Peduli Antar Sesama

Hari Pertama PKKMB, 230 Maba Daftar ke UKM Sport Uniska

Gudang Besi Bekas Hangus Terbakar

Dinkes Kalsel Tegaskan “Super Flu” Bukan Virus Baru

GWOPA Cek Penyedotan Kotoran PALD Banjarmasin di Kampung Hijau

Habib Banua Fasilitasi Pertemuan Ketum Partai Demokrat Dengan Ketua DPD RI

Bakti Sosial Isi HUT Persaja Ke-72

Suripno Sumas Serap Aspirasi Warga Soal Penambahan Posyandu

Buka Rapat Anggota Tahunan Koperasi TKBM, Walikota Berharap Wujudkan Kesejahteraan

Setwan Kalsel Gelar Rakoor Bersama Setwan Se-Kalsel

TAGGED:BanjarmasinMajelis HakimMajelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Mantri BRI Unit Kuin AlalakMantan Mantri BRI Unit Kuin Alalak
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Honda Trio Motor Perintis Honda Trio Motor Perintis Gelar Dance CoveQr Competition K-Pop
Next Article sabu Polres Tabalong Sita Satu Kilogram Sabu di Kelua, Tangkapan Terbesar dalam Lima Tahun

Latest News

Diskominfotik Banjarmasin
Plt Kepala Diskominfotik Banjarmasin Tinjau Fasilitas di Hari Pertama, Pastikan Layanan Optimal
KALIMANTAN SELATAN Mei 6, 2026
DPRD Kalsel
DPRD Kalsel Setujui Usulan DOB Tanah Kambatang Lima
KALIMANTAN SELATAN Mei 5, 2026
OJK
OJK: Kinerja Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Ketidakpastian Global
Ekonomi Mei 5, 2026
Wali Kota Yamin
Wali Kota Yamin Perintahkan Penertiban Kabel Semrawut
KALIMANTAN SELATAN Mei 5, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?