lenterakalimantan.com, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha dua entitas, yakni AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA), yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin.
Penghentian dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan indikasi pelanggaran dalam operasional kedua entitas tersebut, termasuk ketidaksesuaian izin usaha dan dugaan skema investasi fiktif.
AMG Pantheon Diduga Gunakan Skema Trading Fiktif
AMG Pantheon diduga melakukan impersonasi terhadap Pantheon Ventures, firma penasihat investasi internasional yang berizin di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang. Pantheon Ventures tidak menjalankan perdagangan aset kripto di Indonesia dan tidak memiliki keterkaitan dengan entitas bernama AMG Pantheon.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, AMG Pantheon di Indonesia terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang menawarkan aktivitas trading harian yang diduga bersifat fiktif.
Dalam praktiknya, calon anggota diarahkan membuka akun pada Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) terdaftar di Indonesia dan melakukan deposit dana untuk pembelian USDT (Tether). Selanjutnya, dana tersebut ditransfer ke dompet digital (wallet) milik AMG Pantheon. Anggota kemudian diminta mendaftar pada aplikasi yang dibagikan oleh leader untuk melakukan aktivitas trading harian.
Satgas PASTI juga menemukan bahwa kegiatan usaha AMG Pantheon tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
MBA Jalankan Skema Member-Get-Member
Sementara itu, Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) diduga melakukan impersonasi terhadap MBAStack Limited, perusahaan periklanan berizin di Inggris.
Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa MBA memiliki legalitas sebagai perseroan perorangan yang berkedudukan di Serang, Banten. Namun, kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta tidak terdaftar sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
MBA menjalankan skema member-get-member berjenjang dengan mewajibkan anggota menyetor dana untuk memperoleh bonus. Tidak terdapat produk riil yang diperjualbelikan. Anggota hanya ditugaskan melakukan aktivitas ulasan hotel dan destinasi wisata melalui aplikasi yang disediakan.
Pemblokiran dan Koordinasi Penegakan Hukum
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan AMG Pantheon dan MBA serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan perkara.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.
Pengaduan terkait dugaan investasi atau pinjaman online ilegal dapat disampaikan melalui laman sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected].
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui laman Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku.
Sumber : Siaran Pers Satgas PASTI
Editor : Tim Redaksi


