lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Upaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Tengah terus mendapat dorongan dari parlemen. Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Yohannes Freddy Ering, menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota agar potensi pajak daerah dapat digarap secara maksimal dan berkelanjutan.
Menurut Freddy, kolaborasi lintas pemerintahan menjadi kunci dalam mengoptimalkan penerimaan pajak yang berdampak langsung terhadap peningkatan kapasitas fiskal daerah.
“Sinergi antara provinsi dengan kabupaten/kota menjadi kunci agar potensi pajak daerah bisa tergarap maksimal dan berdampak langsung pada peningkatan PAD,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Ia menjelaskan, penguatan kerja sama tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Regulasi tersebut mengatur skema pembagian hasil atau opsen pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sehingga koordinasi antarlevel pemerintahan menjadi sebuah keniscayaan.
Freddy memaparkan, sejumlah jenis pajak yang menjadi kewenangan provinsi, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), hingga Pajak Alat Berat, memiliki persentase bagi hasil bagi pemerintah kabupaten/kota.
Dengan skema tersebut, lanjutnya, tidak ada lagi ruang bagi pemerintah daerah untuk berjalan sendiri-sendiri. Pendataan wajib pajak, proses pemungutan, hingga pengawasan harus dilakukan secara terpadu dan berbasis data yang akurat.
“Dengan adanya mekanisme bagi hasil, maka tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Harus ada langkah bersama supaya penerimaan pajak lebih optimal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Freddy juga mendorong penerapan mekanisme co-sharing dalam penyusunan APBD, termasuk peningkatan komunikasi serta evaluasi berkala antar perangkat daerah.
Menurutnya, pola kolaboratif ini akan memperkuat transparansi, akuntabilitas, sekaligus efektivitas pengelolaan pajak daerah.
Komisi I DPRD Kalteng, kata dia, berkomitmen untuk terus mengawal implementasi regulasi tersebut. Harapannya, sinergi fiskal yang kuat dapat menjadi fondasi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bumi Tambun Bungai.
Dengan potensi ekonomi dan sumber daya yang dimiliki Kalimantan Tengah, optimalisasi pajak daerah bukan sekadar target angka dalam APBD, melainkan instrumen strategis untuk mendorong pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan.
Editor: Muhammad Tamyiz


