lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – H Edi Sucipto SH MH, Ketua DPC Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI) Banjarmasin menyatakan keberatan dan protes keras atas pernyataan Profesor Eddy yang mengatakan kalau yang meracuni dan merusak sisten peradilan itu adalah advokad.
Menurut Korwil PERADI Kalselteng, kalau ucapan Prof Eddy dalam sebuah acara dan ramai di media sosial menyudutkan profesi advokat seolah-olah menjadi pihak yang “meracuni” dan “merusak” sistem peradilan, khususnya dengan tuduhan bahwa upaya hukum seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK) semata-mata digunakan untuk memperpanjang perkara.
“Perlu kami tegaskan, bahwa upaya hukum adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Advokat dalam hal ini hanya menjalankan tugas profesional untuk memastikan hak-hak hukum klien terlindungi secara maksimal,” ucap Edi Sucipto yang juga Ketua DPD Organda Kalsel dan Korwil 4 Organda Kalimantan.
Lanjut Edi Sucipto, banding, kasasi, dan peninjauan kembali bukanlah bentuk manipulasi, melainkan bagian dari mekanisme koreksi dalam sistem peradilan guna menjamin keadilan, kepastian hukum, dan kebenaran materiil.
“Menyatakan bahwa advokat sengaja “memperpanjang perkara demi keuntungan” adalah generalisasi yang tidak berdasar dan merendahkan profesi advokat sebagai officium nobile (profesi yang mulia) dan terkait dengan peninjauan kembali (PK), perlu dipahami bahwa dinamika hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, merupakan bagian dari perkembangan hukum yang sah dalam negara hukum. Hal ini tidak bisa serta-merta disalahkan kepada advokat sebagai pelaksana hukum,” tegas Edi Sucipto.
“Kami sepakat bahwa setiap perkara harus memiliki kepastian hukum (finalitas), namun batasan tersebut adalah kewenangan pembentuk undang-undang dan lembaga peradilan, bukan kesalahan profesi advokat.Oleh karena itu, kami meminta, klarifikasi dan permintaan maaf atas pernyataan yang telah mendiskreditkan profesi advokat, kemudian penghormatan terhadap peran advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum dan penyampaian pendapat secara objektif dan tidak menyudutkan profesi tertentu di ruang publik.Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun sistem peradilan yang lebih baik tanpa saling menyalahkan, melainkan dengan memperkuat integritas dan profesionalisme masing-masing,” jelas H Edi Sucipto SH MH Ketua DPC PERADI Banjarmasin, Korwil PERADI Kalselteng, dan Ketua DPD Organda Kalsel sekaligus Korwil 4 Organda Kalimantan.


