lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah mendukung kebijakan pembatasan akses media sosial bagi remaja usia 13 hingga 16 tahun. Kebijakan ini dinilai penting sebagai upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital yang semakin kompleks.
Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, mengatakan remaja pada rentang usia tersebut masih berada dalam tahap perkembangan emosional dan pola pikir yang belum sepenuhnya matang. Kondisi itu membuat mereka rentan terpapar konten negatif di media sosial.
“Pembatasan ini bukan untuk mengekang kreativitas, tetapi sebagai bentuk perlindungan agar anak-anak tidak terjerumus pada hal-hal yang dapat memengaruhi perkembangan mental dan karakter,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Menurutnya, tanpa pengawasan yang memadai, penggunaan media sosial dapat berdampak serius, mulai dari paparan informasi yang tidak layak hingga pengaruh negatif terhadap perilaku dan pola pikir remaja.
Sugiyarto menegaskan, keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga peran aktif orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai anak.
“Orang tua harus hadir dan terlibat. Pengawasan penggunaan gadget menjadi kunci utama agar kebijakan ini berjalan efektif,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan adanya potensi celah, seperti penggunaan akun milik orang tua oleh anak, jika pengawasan tidak dilakukan secara ketat. Karena itu, peran keluarga menjadi faktor penting dalam memastikan kebijakan berjalan optimal.
Selain itu, DPRD Kalteng mendorong dinas terkait di tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi untuk memperkuat pengawasan dan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat.
Dengan sinergi antara pemerintah, keluarga, dan pemangku kepentingan lainnya, kebijakan pembatasan akses media sosial diharapkan tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan perlindungan nyata bagi generasi muda di era digital.
Editor: Muhammad Tamyiz


