lenterakalimantan.com, JAKARTA — Polemik kuota internet “hangus” kini bergeser ke ruang sidang.n Sejumlah operator telekomunikasi secara tegas membantah istilah tersebut dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan bahwa kuotan bukanlah barang yang dimiliki pelanggan, melainkan sekadar hak akses layanan dengan batas waktu tertentu.
Dalam sidang perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025, para operator kompak meluruskan persepsi publik yang selama ini menganggap kuota internet sebagai hak yang seharusnya tidak bisa hilang.
Perwakilan Telkomsel, Adhi Putranto, menegaskan bahwa pelanggan tidak membeli kuota sebagai produk yang dapat dimiliki secara permanen. Menurutnya, yang diberikan operator adalah akses terhadap kapasitas jaringan dengan volume dan masa berlaku yang telah ditentukan sejak awal.
“Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, istilah ‘kuota hangus’ tidak tepat,” ujarnya dalam persidangan, Kamis (16/4/2026).
Pandangan serupa disampaikan perwakilan Indosat, Machdi Fauzi. Ia menekankan bahwa layanan internet merupakan jasa, bukan barang yang dapat dimiliki oleh pelanggan.
Machdi menjelaskan, paket internet adalah bentuk hubungan kontraktual antara operator dan pengguna, di mana harga, kuota data, dan masa berlaku menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
“Layanan internet seluler merupakan jasa penyediaan akses terhadap jaringan telekomunikasi, bukan transaksi jual-beli barang yang menimbulkan hak milik permanen,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan XL, Sukaca Purwokardjono, menyatakan bahwa seluruh skema layanan internet yang diterapkan operator telah mengikuti regulasi pemerintah dan berada dalam pengawasan ketat.
Ia menambahkan, kuota internet hanyalah bagian dari sistem pentarifan atau billing system yang mengatur hak penggunaan layanan dalam jangka waktu tertentu, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai benda dalam perspektif hukum perdata.
“Yang diperjualbelikan yaitu layanan, bukan barang,” ujarnya.
XL juga membantah anggapan bahwa perusahaan memperoleh keuntungan tambahan dari sisa kuota pelanggan yang tidak terpakai.
“Tidak terdapat pendapatan tambahan yang timbul dari sisa kuota yang tidak terpakai setelah masa aktif berakhir,” tegas Sukaca.
Di sisi lain, gugatan terhadap skema kuota hangus justru datang dari masyarakat. Pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari menggugat praktik tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Keduanya mempersoalkan mekanisme yang membuat sisa kuota internet otomatis hilang ketika masa aktif berakhir, meskipun kuota tersebut telah dibayar oleh konsumen.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta adanya perlindungan yang lebih adil bagi pengguna, termasuk kemungkinan akumulasi sisa kuota (data rollover), perpanjangan masa pakai selama kartu aktif, hingga pengembalian nilai kuota dalam bentuk pulsa atau refund secara proporsional.
Perkara ini pun membuka perdebatan mendasar antara perspektif bisnis dan hak konsumen: apakah kuota internet semata-mata layanan berbasis waktu, atau hak yang semestinya tetap melekat karena telah dibayar.
Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menjadi penentu arah—apakah praktik “kuota hangus” tetap sah sebagai bagian dari model bisnis operator, atau justru harus diubah demi perlindungan konsumen di era digital.


