Oleh: Kadarisman
(Presidium KAHMI Tabalong)
Beberapa tahun terakhir publik dilanda keputusasaan. Hal ini bermula dari diskursus di loket SAMSAT di Kabupaten Tabalong, bahkan di berbagai daerah di Indonesia: haruskah pembayaran pajak kendaraan tahunan tetap mewajibkan KTP asli pemilik pertama?
Bagi sebagian birokrat, khususnya dari unsur kepolisian, hal ini berkaitan dengan sakralitas regulasi.
Namun, bagi jutaan wajib pajak yang membeli kendaraan bekas tanpa melakukan balik nama, aturan ini menjadi barikade birokrasi yang melelahkan.
Fenomena ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi dilematis, terjepit di antara target Pendapatan Asli Daerah (PAD), ketaatan pada aturan, dan tuntutan transformasi pelayanan publik.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan tulang punggung PAD di hampir seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Namun, kewajiban melampirkan KTP asli pemilik asal kerap menjadi “rem tangan” bagi penerimaan pajak.
Banyak pemilik kendaraan bekas memilih menunda pembayaran pajak (menunggak) karena kesulitan meminjam KTP pemilik lama yang mungkin sudah pindah alamat atau bahkan tidak dikenal.
Akibatnya, piutang pajak membengkak. Alih-alih memperoleh aliran dana segar untuk pembangunan infrastruktur, daerah justru terjebak dalam tumpukan data kendaraan “bebas pajak” hanya karena kendala administratif.
Secara legal-formal, penggunaan KTP pemilik asal merupakan bentuk kepatuhan terhadap identifikasi dan verifikasi kepemilikan yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Regulasi ini bertujuan memastikan validitas data kendaraan demi kepentingan keamanan dan ketertiban hukum.
Namun, terdapat jurang antara teks undang-undang dan realitas sosiologis masyarakat. Budaya jual beli kendaraan di tingkat bawah kerap mengabaikan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) karena dianggap mahal dan memakan waktu.
Di sinilah ketaatan regulasi berbenturan dengan efisiensi ekonomi masyarakat, bahkan dengan upaya pemerintah daerah dalam menggenjot pendapatan di tengah tekanan fiskal, termasuk akibat program MBG yang menyempitkan ruang anggaran.
Yang lebih esensial adalah pelayanan publik—pelayanan yang memudahkan, bukan mempersulit, terlebih saat warga memiliki niat baik untuk memenuhi kewajibannya.
Bersikeras mensyaratkan KTP asli pemilik asal untuk kendaraan yang secara faktual telah berpindah tangan kerap dirasakan sebagai alat “bargaining” bagi warga yang ingin taat pajak.
Muncul pula dugaan yang menjadi rahasia umum: pelayanan tanpa KTP dapat “diloloskan” oleh oknum tertentu dengan tambahan biaya.
Dugaan ini kerap melukai rasa keadilan masyarakat dan membonsai semangat mereka untuk aktif membayar pajak.
Ironisnya, tidak semua SAMSAT menerapkan kebijakan yang sama. Di beberapa daerah, kendaraan dari kabupaten lain tetap dapat dilayani tanpa KTP pemilik asal.
Jika demikian, muncul pertanyaan besar: apakah persoalan ini murni soal regulasi, atau justru ketidakmampuan birokrasi dalam merespons dinamika pelayanan publik?
SAMSAT perlu memodernisasi esensi pelayanan publik menjadi lebih proaktif dan fleksibel. Jika pemerintah terlalu kaku pada prosedur administratif yang usang, kepercayaan publik terhadap institusi pemungut pajak akan terus tergerus.
Lebih merugikan lagi, di tengah kesulitan tersebut, muncul solusi instan dari oknum “orang dalam” yang memanfaatkan celah demi kepentingan pribadi.
Dobrakkan Kebijakan
Kepala daerah memiliki kewenangan untuk melakukan gebrakan kebijakan, seperti yang ditunjukkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Pria yang akrab disapa KDM itu mengambil diskresi agar masyarakat yang tulus ingin membayar pajak dapat dipermudah.
Kebijakan tersebut tentu tidak mudah dijalankan. Bahkan, di beberapa SAMSAT masih terjadi kendala dalam implementasinya. Hal ini karena dalam institusi tersebut terdapat unsur lain yang bukan subordinat pemerintah daerah, seperti kepolisian dan Jasa Raharja, yang kerap menjadi penghalang.
Namun, KDM tetap konsisten. Ia bahkan mencopot birokrat yang gagal menjalankan kebijakannya sebagai bagian dari pengendalian pemerintahan di Jawa Barat.
Dobrakkan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merespons dengan memberlakukan secara nasional kebijakan pembayaran PKB dan perpanjangan STNK tanpa kewajiban melampirkan KTP pemilik asal.
Meski demikian, kebijakan ini hanya berlaku sementara, yakni hingga tahun 2027, sebagai masa transisi bagi pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama.
Kebijakan ini dapat menjadi yurisprudensi ke depan. Gubernur Kalimantan Selatan, misalnya, dapat mengadopsi kebijakan serupa dengan skema yang lebih permanen dan bersyarat.
Nol Biaya BBNKB & MoU
Diskresi Korlantas yang hanya berlaku satu tahun diperkirakan belum cukup untuk menyelesaikan persoalan.
Karena itu, kepala daerah—khususnya gubernur—perlu mengambil langkah lebih progresif.
Salah satu opsi adalah menerbitkan Pergub yang mengatur kebijakan nol biaya BBNKB. Kebijakan ini berpotensi memicu peningkatan penerimaan pajak yang lebih besar dibandingkan dengan pemasukan dari BBNKB itu sendiri.
Selain itu, pendekatan melalui nota kesepahaman (MoU) antara gubernur dan Korlantas Polri dapat dijajaki guna menghadirkan harmonisasi regulasi dan diskresi kebijakan.
Persyaratan penggunaan KTP pemilik baru dapat diperpanjang masa berlakunya dengan klausul tertentu dalam MoU tersebut.
Dengan demikian, MoU dapat menjadi sandaran hukum bagi petugas teknis di lapangan tanpa harus merasa melanggar aturan yang lebih tinggi.
Kebijakan relaksasi ini merupakan upaya mempercepat penyelesaian persoalan publik. Jika dilakukan, gubernur dapat menunjukkan kehadiran nyata sebagai pemimpin yang responsif terhadap keresahan masyarakat.
Sudah saatnya kepala daerah tidak lagi berlindung di balik alasan “regulasi”, tetapi menghadirkan kreativitas kebijakan dalam menjawab tantangan pelayanan publik.
*Opini ini sepenuhnya merupakan pandangan penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi redaksi.
Editor: Rizki


