• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: 520 Ribu Wajib Pajak Aktivasi Coretax, DJP Kalselteng Dorong Pelaporan SPT Tahunan
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home 520 Ribu Wajib Pajak Aktivasi Coretax, DJP Kalselteng Dorong Pelaporan SPT Tahunan
BeritaKALIMANTAN SELATAN

520 Ribu Wajib Pajak Aktivasi Coretax, DJP Kalselteng Dorong Pelaporan SPT Tahunan

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
3 Min Read
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah terus mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan melalui optimalisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan memanfaatkan sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.

Dalam siaran pers, Selasa (21/4/2026), disebutkan bahwa berdasarkan data per 19 April 2026, sebanyak 476.238 wajib pajak di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 366.259 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan. Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 520.501 wajib pajak.

Data tersebut menunjukkan masih terdapat selisih antara wajib pajak yang telah memiliki akun Coretax dengan yang sudah menyampaikan SPT Tahunan. Oleh karena itu, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah mengimbau seluruh wajib pajak yang telah terdaftar agar segera memenuhi kewajiban pelaporan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Moch. Luqman Hakim, mengatakan Coretax merupakan bagian dari transformasi layanan perpajakan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan efisiensi bagi wajib pajak.

“Melalui Coretax, proses pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, aman, dan transparan. Wajib pajak juga dapat mengakses layanan ini kapan saja dan dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor pajak,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemanfaatan layanan digital diharapkan dapat mendorong masyarakat melaksanakan kewajiban perpajakan tepat waktu serta meningkatkan kualitas administrasi perpajakan secara keseluruhan.

Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah juga mengingatkan bahwa batas akhir relaksasi penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 30 April 2026. Sementara itu, batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak badan juga jatuh pada tanggal yang sama.

Wajib pajak diimbau untuk tidak menunda pelaporan guna menghindari potensi sanksi administrasi maupun kendala teknis yang dapat terjadi menjelang batas akhir.

“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan lebih awal. Pelaporan sejak dini akan memberikan kenyamanan serta membantu kelancaran proses administrasi perpajakan,” tambahnya.

Sebagai bentuk komitmen pelayanan, seluruh kantor pajak di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah siap memberikan asistensi kepada wajib pajak yang mengalami kendala, baik dalam penggunaan Coretax maupun proses pelaporan SPT Tahunan.

Layanan pendampingan dapat diperoleh melalui kunjungan langsung ke kantor pajak, saluran konsultasi resmi, maupun kanal layanan perpajakan yang telah disediakan.

Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah berharap pemanfaatan Coretax yang semakin luas, disertai dukungan layanan optimal, dapat mendorong kelancaran pelaporan SPT Tahunan serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Editor: Muhammad Tamyiz 

Terpopuler

Sidang
Sidang Sengketa Pembagian Harta Pascaperceraian Masuki Tahap Pembuktian
Hukum & Peristiwa
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Bupati Batola Instruksikan Audit Menyeluruh Seluruh Perusda: Tegakkan Transparansi dan Tingkatkan Kinerja BUMD

Jalin Silaturahmi MES Kalteng Berkunjung ke Rujab Wabup Kapuas

Polres Tanah Bumbu Amankan Seorang Wanita Pengedar Sabu di Desa Indraloka

Penanganan Inflasi 2023, di Tabalong Terus Berinovasi Tumbuhkan Perekonomian

Mujiyat Terima Penghargaan Kota Tanggap Ancaman Narkoba

Ngotot ingin melakukan Penyesuaian Tarif Sewa Meter, PDAM Terpaksa Menunda Kenaikan Hingga Desember

Tarif Promo Picu Demo, Aplikator Online di Kaltim Dikejar Tenggat 2×24 Jam

Entaskan Kemiskinan, Pemkab Balangan Perbaiki 908 RTLH

Ibnu Sina Kukuhkan Duta Ketaatan Peraturan Daerah

PT Pertamina Gelar Pasar Murah di Kabupaten Banjar

TAGGED:Banjarmasin
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pensiun Wujud Penghormatan, Bupati Tala Serahkan SK Pensiun untuk 69 ASN
Next Article Menaker Tekankan Perusahaan Sesuaikan Tugas Magang dengan Latar Pendidikan Peserta Menaker Tekankan Perusahaan Sesuaikan Tugas Magang dengan Latar Pendidikan Peserta

Latest News

DPC PERADI Banjarmasin
DPC PERADI Banjarmasin Gelar Syukuran atas Dikabulkannya PK Kepengurusan PERADI oleh MA
KALIMANTAN SELATAN Juni 7, 2026
Lingkungan hidup
Hari Lingkungan Hidup 2026, Kalteng Siap Wujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
KALIMANTAN TENGAH Juni 7, 2026
Dprd kalteng
Komisi IV DPRD Kalteng Dorong Sinkronisasi Program Infrastruktur saat Reses di Barsel
KALIMANTAN TENGAH Juni 7, 2026
Karang taruna
Pengurus Karang Taruna Tanah Laut 2026–2031 Dikukuhkan, Langsung Tancap Gas Gelar Kemah Bakti
KALIMANTAN SELATAN Juni 7, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?