lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah terus mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan melalui optimalisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan memanfaatkan sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.
Dalam siaran pers, Selasa (21/4/2026), disebutkan bahwa berdasarkan data per 19 April 2026, sebanyak 476.238 wajib pajak di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 366.259 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan. Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 520.501 wajib pajak.
Data tersebut menunjukkan masih terdapat selisih antara wajib pajak yang telah memiliki akun Coretax dengan yang sudah menyampaikan SPT Tahunan. Oleh karena itu, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah mengimbau seluruh wajib pajak yang telah terdaftar agar segera memenuhi kewajiban pelaporan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Moch. Luqman Hakim, mengatakan Coretax merupakan bagian dari transformasi layanan perpajakan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan efisiensi bagi wajib pajak.
“Melalui Coretax, proses pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, aman, dan transparan. Wajib pajak juga dapat mengakses layanan ini kapan saja dan dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor pajak,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemanfaatan layanan digital diharapkan dapat mendorong masyarakat melaksanakan kewajiban perpajakan tepat waktu serta meningkatkan kualitas administrasi perpajakan secara keseluruhan.
Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah juga mengingatkan bahwa batas akhir relaksasi penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 30 April 2026. Sementara itu, batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak badan juga jatuh pada tanggal yang sama.
Wajib pajak diimbau untuk tidak menunda pelaporan guna menghindari potensi sanksi administrasi maupun kendala teknis yang dapat terjadi menjelang batas akhir.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan lebih awal. Pelaporan sejak dini akan memberikan kenyamanan serta membantu kelancaran proses administrasi perpajakan,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen pelayanan, seluruh kantor pajak di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah siap memberikan asistensi kepada wajib pajak yang mengalami kendala, baik dalam penggunaan Coretax maupun proses pelaporan SPT Tahunan.
Layanan pendampingan dapat diperoleh melalui kunjungan langsung ke kantor pajak, saluran konsultasi resmi, maupun kanal layanan perpajakan yang telah disediakan.
Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah berharap pemanfaatan Coretax yang semakin luas, disertai dukungan layanan optimal, dapat mendorong kelancaran pelaporan SPT Tahunan serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Editor: Muhammad Tamyiz


