lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri Banjarmasin menahan seorang tersangka berinisial TAN dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sewa komputer jaringan pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Kamis (23/4/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Eko Reandra Wiranto melalui Kepala Seksi Intelijen Ardian Junaedi, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Mirzantio Ernanda serta Kasubdit Renny Gladis Karina, mengatakan tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
“Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan sewa komputer jaringan, kami telah menetapkan tersangka berinisial TAN. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan langsung ditahan untuk 20 hari ke depan,” ujar Ardian.
Ia menjelaskan, tersangka TAN merupakan pihak swasta selaku penyedia dalam proyek tersebut. Saat ini tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin.
Menurut Ardian, tersangka diduga melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5 miliar.
Proyek pengadaan itu dilaksanakan selama empat tahun anggaran, yakni 2021 hingga 2024, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp6,5 miliar.
“Berdasarkan hasil audit BPK, kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp5 miliar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Mirzantio Ernanda menyatakan saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut.
“Saat ini tersangkanya baru satu orang, tetapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” katanya.
Diketahui, proyek belanja sewa komputer jaringan di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin dilaksanakan dalam beberapa tahap dan seluruhnya menggunakan metode e-purchasing.
Editor: Tim Redaksi


