lenterakalimantan.com, TANJUNG – Edarkan obat-obatan terlarang seorang perempuan berinisial S alias EN (26) warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong diamankan Sat Resnarkoba Polres Tabalong, Selasa (12/9/2023) sore.
Kapolres Tabalong, Akbp Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo membenarkan diamankan pelaku S terkait peredaran obat-obatan tanpa ijin edar.
Sutargo menerangkan diamankannya pelaku S berawal adanya laporan dari masyarakat tentang adanya seseorang yang menjual obat-obatan.
“Polisi lalu melakukan penyelidikan dan saat dilakukan pencarian di rumah dan sepeda motor milik pelaku ditemukan beberapa barang bukti yang di akui oleh pelaku bahwa itu adalah miliknya,” ujar Sutargo, Kamis (14/9/2023).
Adapun barang bukti yang ditemukan dalam rumah pelaku berupa 14 bungkus plastik klip bening berisi obat tablet warna putih berlambang SL yang setiap bungkus berisi 12 butir dengan total 168 butir dan uang tunai Rp 405 Ribu yang diduga hasil penjualan.
“Sedangkan disepeda motor ditemukan 3 tiga bungkus plastik klip bening berisi obat tablet warna putih berlambang SL yang setiap bungkusnya berisi 12 butir dengan total 36 butir yang disimpan dalam box sebelah kiri, 1 buah handphone dan 1 buah sepeda motor metik,” ungkapnya.
Pelaku S pun dikenakan pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Saat ini pelaku S telah diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti,” pungkas Sutargo.


