lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya dalam mengoptimalkan pelaksanaan reforma agraria melalui penguatan sinergi dengan pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (23/4/2026).
Pertemuan yang merupakan bagian dari Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 itu menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi, konsultasi, serta sinkronisasi kebijakan di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor guna mempercepat penyelesaian persoalan agraria di daerah. Ia menyoroti kondisi Kalteng yang didominasi kawasan hutan, sementara di sisi lain terdapat masyarakat yang telah lama bermukim secara turun-temurun.
“Dukungan pemerintah pusat sangat kami harapkan, khususnya dalam percepatan penyelesaian status kawasan hutan yang berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
Agustiar juga menekankan pentingnya penguatan peran masyarakat hukum adat dalam penyelesaian konflik agraria sebagai bagian dari upaya menciptakan keadilan sosial di sektor pertanahan.
Senada dengan itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendorong revisi sejumlah regulasi guna memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat, khususnya komunitas adat.
“Melalui Gugus Tugas Reforma Agraria, kami berharap masyarakat adat memperoleh proteksi yuridis yang jelas. Penyelesaian persoalan agraria membutuhkan gotong royong seluruh elemen bangsa,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN RI, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa kepala daerah memiliki peran strategis dalam struktur Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), terutama dalam menangani konflik pertanahan di wilayah masing-masing.
“Sinergi dan kolaborasi menjadi kunci untuk memastikan pengelolaan pertanahan berjalan efektif dan efisien,” katanya.
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menambahkan bahwa penyelesaian persoalan agraria tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui kerja bersama yang terintegrasi.
“GTRA diharapkan mampu mendorong percepatan penyelesaian berbagai persoalan agraria di Kalteng,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga menyerahkan secara simbolis 42 sertipikat hak atas tanah kepada berbagai pihak, meliputi aset pemerintah pusat dan daerah, fasilitas pendidikan, lembaga keagamaan, tanah wakaf, hingga program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penyerahan ini menjadi langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di daerah.
Pertemuan turut dihadiri unsur Forkopimda, bupati dan wali kota se-Kalteng, serta kepala organisasi perangkat daerah terkait. Momentum ini diharapkan mampu mempercepat realisasi reforma agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan di Bumi Tambun Bungai.
Editor: Muhammad Tamyiz


