lenterakalimantan.com, KUTAI KARTANEGARA – Rencana penertiban kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Kilometer 54 tak hanya berpotensi menggusur pedagang, tetapi juga dinilai membuka peluang terjadinya pemborosan anggaran daerah.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rendi Solihin, yang menyoroti kemungkinan tidak dimanfaatkannya fasilitas yang telah dibangun menggunakan APBD di kawasan tersebut.
Menurut Rendi, pemerintah daerah harus mempertimbangkan secara matang setiap kebijakan penataan agar tidak merugikan masyarakat sekaligus menghindari pemborosan anggaran.
“Sudah ada fasilitas dari APBD di sana. Sangat disayangkan jika dibongkar dan tidak dimanfaatkan. Itu justru berpotensi menimbulkan pemborosan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, area yang sebelumnya disiapkan seluas sekitar tiga hektare masih menyisakan kurang lebih dua hektare lahan yang dapat dimanfaatkan. Karena itu, relokasi pedagang di titik yang sama dinilai sebagai langkah paling rasional dan efisien.
Selain soal anggaran, Rendi juga mengingatkan bahwa penataan kawasan tidak boleh mengorbankan mata pencaharian masyarakat. Ia menegaskan, para pedagang di kawasan Warung Panjang merupakan warga Kukar yang harus dilindungi.
“Kalau sampai terjadi pembongkaran, pemerintah daerah akan hadir bersama mereka. Ini tanggung jawab kami terhadap warga,” ujarnya.
Rendi juga mendorong adanya sinergi lintas instansi, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah pusat, hingga Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), agar kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada masyarakat dan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.


