lenterakalimantan.com, JAKARTA — Anggapan bahwa BPJS Kesehatan menanggung seluruh jenis penyakit masih kerap ditemui di masyarakat. Faktanya, hingga Mei 2026, ada puluhan layanan dan kondisi medis yang secara tegas tidak masuk dalam cakupan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketentuan ini penting dipahami peserta agar tidak keliru saat mengakses layanan kesehatan, mengingat batasan penjaminan telah diatur pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan sedikitnya 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Kebijakan ini menjadi acuan utama dalam pelaksanaan program JKN, sekaligus untuk memastikan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
Beberapa layanan yang tidak dijamin antara lain berkaitan dengan kepentingan estetika, tindakan medis di luar prosedur, hingga kondisi yang disebabkan oleh unsur kesengajaan. Selain itu, terdapat pula layanan yang telah ditanggung oleh program jaminan lain sehingga tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
Adapun daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026 meliputi:
1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.
2. Layanan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
3. Perawatan ortodonti seperti pemasangan behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan infertilitas atau mandul.
8. Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran.
9. Pengobatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Tindakan medis yang bersifat eksperimen atau percobaan.
11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Layanan yang tidak sesuai prosedur atau atas permintaan sendiri.
15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat).
16. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program lain.
17. Kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung program wajib lainnya.
18. Layanan kesehatan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19. Layanan dalam kegiatan bakti sosial.
20. Layanan yang sudah dijamin program lain.
21. Layanan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan.
Dengan adanya ketentuan ini, masyarakat diimbau untuk memahami secara rinci hak dan batasan layanan BPJS Kesehatan. Pemahaman yang baik dinilai penting agar peserta dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara tepat dan tidak mengalami kendala saat proses klaim di fasilitas kesehatan.


