lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) memfasilitasi pertemuan antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan driver angkutan online yang tergabung dalam Driver Online Kalsel Bersatu (DOKB), guna membahas polemik penerapan tarif, Senin (4/5/2026).
Rapat yang digelar sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Kalsel, H Muhidin itu dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, HM Syarifuddin, mewakili gubernur. Pertemuan dipandu Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, Fitri Hernadi.
Sekdaprov Kalsel menyampaikan, forum tersebut menjadi ruang dialog untuk mencari solusi atas persoalan tarif angkutan online yang dikeluhkan para mitra pengemudi.
“Pengaturan tarif sebenarnya sudah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur tahun 2025. Pertemuan ini merupakan upaya fasilitasi agar ditemukan titik temu yang menguntungkan kedua belah pihak, baik mitra pengemudi maupun aplikator,” ujar Syarifuddin.
Berdasarkan SK Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0991/KUM/2025, ditetapkan tarif minimum perjalanan pendek sebesar Rp16.000 untuk jarak 0–3 kilometer, dengan batas bawah Rp4.000 dan batas atas Rp6.500 per kilometer.
Namun, DOKB melalui sekretarisnya, Jani, mengungkapkan masih ditemukan ketidaksesuaian di lapangan, terutama pada layanan tertentu seperti opsi tarif hemat, yang dinilai membuat pendapatan bersih pengemudi berada di bawah batas minimal.
“Faktanya masih ada skema tarif yang berdampak pada pendapatan driver di bawah ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Sekdaprov menekankan pentingnya transparansi dari pihak aplikator, khususnya terkait mekanisme perhitungan tarif promo.
“Keterbukaan sangat diperlukan, terutama dalam perhitungan tarif hemat dan sejenisnya, agar bisa dimusyawarahkan dan ditemukan solusi terbaik,” tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, Fitri Hernadi, menambahkan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari dialog Gubernur Kalsel dengan DOKB pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2026 lalu di Banjarmasin.
Ia menyebut, pemerintah daerah mendorong adanya kesepakatan antara aplikator dan driver agar kebijakan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga kesejahteraan mitra pengemudi.
“Perwakilan aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim telah menyatakan komitmen untuk mengikuti tarif batas atas dan batas bawah sesuai SK Gubernur,” ujarnya.
Meski demikian, evaluasi penerapan tarif akan terus dilakukan melalui pertemuan lanjutan, dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi, termasuk inflasi.
Sementara itu, DOKB Kalsel berharap seluruh aplikator konsisten menjalankan aturan tarif yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kami berharap semua aplikator menaati SK Gubernur yang berlaku. Jika ada pembaruan kebijakan, tentu akan kami ikuti,” kata Jani.
Rapat tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, termasuk perwakilan Polda Kalsel, Korem 101/Antasari, BINDA Kalsel, serta Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Editor: Tim Redaksi


