lenterakalimantan.com, HULU SUNGAI SELATAN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di dua desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Sabtu (2/5/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Telaga Bidadari dan Desa Bamban Utara, dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah yang berkaitan dengan kehidupan sosial.
Di Desa Telaga Bidadari, Desy menyampaikan materi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Ia menekankan pentingnya peran perempuan dalam pembangunan serta perlindungan hak anak.
“Perempuan perlu mendapatkan ruang yang sama untuk berkembang dan mandiri. Di sisi lain, anak-anak harus tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terlindungi,” ujarnya.
Selanjutnya, di Desa Bamban Utara, Desy menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Toleransi Bermasyarakat. Ia menilai penerapan nilai toleransi tidak hanya tercermin dalam sikap saling menghargai perbedaan, tetapi juga dalam kehidupan sosial dan ekonomi warga.
Dalam kunjungannya, Desy juga meninjau aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kerupuk gumbili milik warga setempat. Ia menilai keberadaan UMKM menjadi salah satu bentuk nyata kebersamaan masyarakat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi desa.
“Dukungan terhadap UMKM lokal merupakan bagian dari praktik toleransi dan kebersamaan. Ini penting untuk memperkuat hubungan sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami peran perda dalam kehidupan sehari-hari serta mampu mengimplementasikannya secara nyata di lingkungan masing-masing.
Editor: Tim Redaksi


