lenterakalimantan.com, MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda).
Yakni Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Milik Daerah kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, Rachmad Ferdiansyah, mengatakan nilai penyertaan modal berupa aset bangunan yang diajukan mencapai sekitar Rp12 miliar.
“Yang jelas Rp12 miliar secara bangunan,” ujarnya usai rapat, Rabu (13/05/2026).
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Bauntung Batuah, Rusdiansyah menjelaskan penyertaan modal tidak mencakup seluruh bangunan pasar, melainkan hanya aset yang dinilai sudah produktif dan memiliki aktivitas perdagangan.
Ia menyebut aset yang masuk dalam penyertaan modal terdiri dari bangunan ruko serta bangunan bak di Blok A dan Blok B.
“Tidak secara keseluruhan, hanya bagian-bagian yang menjadi penyertaan modal, yang disetujui dianggap sudah produktif, ada komoditi pedagangnya,” katanya.
Rusdiansyah mengatakan secara fisik terdapat 130 unit ruko dan 1.008 bangunan bak di Blok A dan Blok B.
Menurutnya, hasil uji petik terkait nilai appraisal masih dalam tahap kajian pemerintah daerah agar besaran yang nantinya diterapkan tidak memberatkan pedagang.
“Hasil uji petik ada nilai appraisal, masih dikaji oleh pemerintah karena jangan sampai nantinya diberlakukan kepada pedagang dan mereka merasa terbebani dengan angka yang terlalu besar,” ucapnya.
Ia menambahkan penetapan tarif sewa di Pasar Perdagangan Sekumpul memiliki dasar hukum sebagai acuan pengelolaan pasar.
Editor: Rizki


