lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Polisi berhasil menangkap pelaku pemalsuan dokumen dalam satu tahun terakhir. Dokumen yang dipalsukan
berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga ijazah.
Tersangka itu berjumlah tiga orang yang kini sudah diamankan di Polres Tala.
Ketiga Pelaku mempunyai peran masing – masing. Pelaku Slamet Joko Wiyono berperan sebagai penjalur membuatkan SIM BII.
Pelaku kedua Muaidi selaku orang yang membantu membuat SIM BII Umum. Pelaku ketiga Hidiannor selaku pelaku utama pembuat SIM BII Umum palsu.
Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto , didampingi Kasat Reskrim Polres Tala AKP Hasanuddin saat Jumpa Pers di Mapolres Tala, Kamis (21/4/2022) mengatakan Kronologis kejadian ini pada hari Kamis 31 Maret 2022 saat dilakukan razia diamankan seorang pengemudi Truk yang menggunakan SIM BII Umum palsu.
Dimana Pengungkapan pemalsuan sejumlah dokumen ini kata Kapolres atas kerja sama Polda Kalimantan Selatan dan Polres Banjar.
Kemudian sambung dia anggota Sat Reskrim Polres Tanah Laut, melakukan pengembangan terkait pelaku pembuat SIM BII Umum palsu tersebut dan berhasil mengungkap pelaku beserta orang yang membantu membuat SIM BII Umum palsu serta mengamankan barang bukti.
Menurutnya, barang bukti tersebut berupa, 23 SIM B2 Umum Palsu yang sudah di laminating 26 SIM B2 Umum Palsu tidak laminating 10 SIM B2 Umum Asli yang sudah kadaluarsa.
Selanjutnya 3 buah SIM BI Asli yang sudah kadaluarsa. 4 buah SIM A Asli yang sudah kadaluarsa. 6 buah SIM C Asli yang sudah kadaluarsa.
4 buah KTP Palsu 1 bundel kertas Foto A4 merk Blue print; 3 lembar kertas serat warna kuning. 6 lembar ijazah paket C palsu, 1 bundel plastic hologram.
Kemudian 2 buah gunting masing masing berwarna hijau dan biru. 1 buah kater merk kenko, 1 buah kaca merk famer warna hitam.
1 buah penggaris besi merk Vanco, 1 unit CPU warna hitam, 1 unit LCD merk LG warna hitam, 1 unit keyboard merk m-tech warna hitam. 3 unit Printer merk canon mp258, 1 buah mouse warna hitam; 1 buah botol kaleng Vernis.
Dia jelaskan, tarif Pembuatan SIM C Kisaran dari Rp.250.000.sampai dengan Rp.400.000. Tarif Pembuatan SIM A Kisaran dari Rp.400.000, sampai dengan Rp. 1.000.000 dan Tarif Pembuatan SIM BII Umum Kisaran dari Rp.1.500.000.- sampai dengan Rp.2.000.000.
“Saya juga menghimbau kepada masyarakat yang sudah mencetak SIM palsu , diminta untuk melapor ke Polres Tala untuk disita SIM tersebut. Karena kalau masih menggunakan dan tertangkap akan dikenakan pasal lain, namun kalau mengembalikan itu akan dibantu,”tegasnya.
Atas perbuatannya itu sambung Kapolres Pelaku dikenakan pasal 263 KUHP atau pasal 264 KUHP (ancaman pidana penjara selama lamanya 6 tahun atau pidana penjara selama lamanya 8 tahun) membuat SIM palsu jenis BII Umum Mencari keuntungan pribadi.


