lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Rapat Paripurna DPRD Tanah Laut (Tala) menyepakati jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Rapat yang digelar Kamis (21/5/2026) itu dihadiri Wakil Bupati Tanah Laut, Muhammad Zazuli, dan dipimpin Ketua DPRD Tala, Khairil Anwar, bersama Wakil Ketua Musdalifah.
Dua Raperda yang dibahas meliputi perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah.
Dalam forum tersebut, Zazuli menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan regulasi yang adaptif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Ia menjelaskan, perubahan perda administrasi kependudukan diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan, mempercepat birokrasi, serta mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen.
“Inovasi layanan terus kami kembangkan, mulai dari aplikasi SIMPEL, SILAKAS, SILARIS, hingga PILANDUK LANGKAR dan BETATAI, termasuk penguatan Identitas Kependudukan Digital,” ujarnya.
Sementara itu, Raperda tentang tenaga kerja dinilai penting untuk menjamin perlindungan hak pekerja lokal sekaligus meningkatkan daya saing tenaga kerja daerah.
Ketua DPRD Tala, Khairil Anwar, menyampaikan seluruh fraksi mendukung pembahasan lanjutan kedua Raperda tersebut. Tahap selanjutnya, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk pendalaman materi.
“Raperda ini akan kita bahas di pansus sebelum nantinya disetujui menjadi Perda,” katanya.
Rapat paripurna ini mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada masyarakat serta mendorong pembangunan daerah yang inklusif.
Editor: Rizki


