• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Appeninc, VID, dan Sensenowai
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Appeninc, VID, dan Sensenowai
Ekonomi

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Appeninc, VID, dan Sensenowai

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
3 Min Read
OJK
OJK. Foto: Net
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Appeninc, VID, dan Sensenowai yang diduga menjalankan praktik penipuan dengan berbagai modus, mulai dari penyalahgunaan nama perusahaan asing hingga investasi kripto ilegal.

Dalam siaran persnya yang di rilis pada Senin (25/5/2026), Satgas PASTI menjelaskan bahwa Appeninc dan VID diduga melakukan impersonasi atau penyalahgunaan identitas perusahaan asing yang memiliki izin resmi di negara asalnya.

Appeninc diketahui menggunakan nama yang menyerupai Appen Inc, perusahaan yang berizin di Colorado, Amerika Serikat. Sementara VID diduga menggunakan identitas yang menyerupai Video Media Company Limited, perusahaan agensi periklanan yang berizin di Inggris. Kedua perusahaan asli tersebut diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Appeninc dan VID menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas PASTI mengungkapkan, Appeninc diduga menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang menawarkan tugas menebak gambar. Sementara VID menggunakan aplikasi yang memberikan tugas menonton iklan serta menawarkan pembiayaan proyek yang diduga fiktif.

Dalam operasionalnya, kedua entitas tersebut mewajibkan anggota untuk melakukan setoran dana (deposit) dan merekrut anggota baru guna memperoleh pendapatan harian maupun bonus tambahan.

Selain Appeninc dan VID, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha Sensenowai yang diduga menjalankan penipuan berkedok investasi aset kripto melalui skema layanan copy trading pada aplikasi Wapex.

Sensenowai menerapkan pola yang serupa, yakni mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan merekrut anggota baru untuk mendapatkan keuntungan harian serta bonus tambahan.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa Sensenowai beroperasi di sejumlah wilayah di Indonesia dengan legalitas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan. Namun, kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta tidak terdaftar sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan aktivitas ketiga entitas tersebut dan akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan yang digunakan. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kasus yang dialami kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat dan tidak masuk akal, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.

Masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui situs SIPASTI OJK maupun layanan Kontak OJK 157. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat menyampaikan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

Sumber: Siaran Pers
Editor: Tim Redaksi

Terpopuler

Syam Ketua Pelaksana acara Aniv 1 Dekade YNCI Berabai
Satu Dekade YNCI Barabai, 15 Chapter Regional Kalimantan Hadiri Anniversary
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Prakiraan Cuaca Kalsel Dua Hari Kedepan

JMSI Kalsel Tancap Gas Susun Program Kerja Usai Terbitnya SK Kepengurusan

Bupati Balangan Bantah Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Asabaru Daya Cipta Lestari

HM Yamin Tampil Gagah dalam Retreat Akmil

SK Badko HMI Kalselteng Disahkan PB HMI

Ibnu Sina Ciptakan Lingkungan Sehat PIN Polio dan Kawasan Tanpa Rokok

Golkar Kalsel Beri Pendidikan Politik Bagi Legislator Terpilih

Supian HK: Olahraga Dapat Majukan Daerah dan Meningkatkan Prestasi Atlet Kalsel

HUT Ke-81 RI di Banjarmasin, Wali Kota Yamin Tekankan Perjuangan untuk Kesejahteraan Rakyat

Legislator Rais Ruhayat Serap Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Bantuan Sosial

TAGGED:AppenincBanjarmasindan SensenowaiSatgas PASTI Hentikan Aktivitas AppenincSensenowaiVID
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Ket foto: Pelajar mengikuti kegiatan Hari Seibu yang digelar Dispersip Kabupaten Banjar Hari Seibu, Dispersip Banjar Ajak Masyarakat Kembali Gemar Membaca
Next Article Bahasa Banjar Lestarikan Bahasa Banjar, Banjarmasin Raih Penghargaan Nasional Revitalisasi Bahasa Daerah

Latest News

tersangka
Polda Kalteng Selidiki 52 Kasus Karhutla, 13 Tersangka Telah Ditetapkan
KALIMANTAN TENGAH Agustus 24, 2026
Karhutla
Polri Amankan 72 Tersangka Kasus Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
Nasional Agustus 24, 2026
Gubernur Muhidin
Gubernur Muhidin Imbau Warga Terdampak Asap Gunakan Masker
KALIMANTAN SELATAN Agustus 24, 2026
Air PAM Bandarmasih
Produksi Intake Sungai Bilu Dihentikan, Distribusi Air PAM Bandarmasih Terancam Terganggu
KALIMANTAN SELATAN Agustus 24, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?