lenterakalimantan.com, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) menggelar Sosialisasi Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro Tahun 2026 di Gedung Dekranasda Kotabaru, Senin (25/5/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotabaru, Murdianto, yang mewakili Bupati Kotabaru. Turut hadir Kepala Bidang Usaha Mikro Diskoperindag Kotabaru Hj. Henny Faulina, perwakilan Kejaksaan Negeri, Polres Kotabaru, serta para pelaku usaha mikro.
Sosialisasi ini merupakan tahap pertama yang dilaksanakan pada 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membina, melindungi, dan meningkatkan kapasitas pelaku usaha mikro di Kabupaten Kotabaru.
Dalam sambutan tertulis Bupati Kotabaru yang dibacakan Murdianto, ditegaskan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai salah satu sektor strategis penggerak perekonomian daerah.
“UMKM tidak hanya mampu menciptakan lapangan kerja, tetapi juga menjadi penopang ekonomi masyarakat serta memperkuat daya saing daerah,” ujarnya.
Menurutnya, aspek legalitas dan perlindungan hukum menjadi faktor penting dalam mendukung keberlanjutan usaha. Oleh karena itu, pelaku UMKM perlu memahami berbagai ketentuan yang berkaitan dengan aktivitas usaha yang dijalankan.
Ia menjelaskan, dalam praktiknya pelaku usaha sering menghadapi berbagai tantangan, mulai dari legalitas usaha, perlindungan merek, keamanan produk, hingga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini, para pelaku usaha diharapkan memahami hak dan kewajibannya sehingga dapat menjalankan usaha secara aman, tertib, dan berkelanjutan,” katanya.
Murdianto juga berharap sosialisasi tersebut mampu meningkatkan wawasan dan kompetensi pelaku UMKM, sekaligus meminimalkan risiko persoalan hukum yang dapat muncul di kemudian hari.
“Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai aspek hukum, pelaku usaha dapat meningkatkan kualitas usaha, memperkuat legalitas produk, dan menghindari potensi permasalahan hukum di masa mendatang,” tambahnya.
Ia mengajak seluruh peserta memanfaatkan kegiatan tersebut sebagai sarana menambah pengetahuan melalui diskusi dan tanya jawab dengan para narasumber.
Dalam kegiatan itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Kotabaru turut memberikan materi terkait perlindungan konsumen dan berbagai aspek hukum yang perlu dipahami oleh pelaku usaha mikro dalam menjalankan usahanya.
Sosialisasi tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya UMKM yang tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi juga memiliki kepatuhan hukum yang baik sehingga mampu bersaing secara sehat dan berkelanjutan.
Editor: Tim Redaksi


