Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Appeninc, VID, dan Sensenowai yang diduga menjalankan praktik penipuan dengan berbagai modus, mulai dari penyalahgunaan nama perusahaan asing hingga investasi kripto ilegal.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI menyampaikan, Appeninc dan VID diduga melakukan impersonasi atau penyalahgunaan identitas perusahaan asing yang memiliki izin resmi di negara asalnya.
Appeninc diduga menggunakan nama Appen Inc, perusahaan yang berizin di Colorado, Amerika Serikat. Sementara VID diduga mengatasnamakan Video Media Company Limited, perusahaan agensi periklanan yang berizin di Inggris.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, kedua perusahaan asing tersebut tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi sebagaimana yang dipromosikan oleh Appeninc maupun VID.
Selain itu, Satgas PASTI menemukan bahwa kegiatan usaha Appeninc dan VID tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Appeninc terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang menawarkan tugas menebak gambar untuk memperoleh keuntungan. Sementara VID diduga menjalankan modus serupa melalui tugas menonton iklan dan penawaran pembiayaan proyek yang diduga fiktif.
Kedua platform tersebut mewajibkan anggotanya melakukan deposit dana serta merekrut anggota baru atau member get member untuk memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan.
Di sisi lain, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan Sensenowai yang diduga menawarkan investasi aset kripto melalui layanan copy trading menggunakan aplikasi Wapex.
Sensenowai juga mewajibkan anggotanya menyetor dana dan merekrut anggota baru guna mendapatkan keuntungan harian serta bonus tambahan.
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa Sensenowai telah beroperasi di sejumlah wilayah di Indonesia dengan legalitas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan. Namun, kegiatan yang dijalankan tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki dan tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan Appeninc, VID, dan Sensenowai. Selain itu, Satgas juga akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi maupun kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat dan tidak masuk akal, terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.
Apabila menemukan indikasi investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs SIPASTI, Kontak OJK 157, WhatsApp 0811-5715-7157, maupun email [email protected].
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan penanganan kasus secara lebih efektif.Judul alternatif yang lebih menarik:


