lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pengelolaan sampah di Kota Banjarmasin dinilai masih menghadapi sejumlah tantangan yang memerlukan perhatian serius. Selain persoalan penumpukan sampah, efektivitas bank sampah dan kapasitas petugas di lapangan juga perlu ditingkatkan. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel), Suripno Sumas, saat menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup di Jalan Meratus, Banjarmasin Tengah, Senin (1/6/2026). Kegiatan tersebut mengangkat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan.
Menurut Suripno, program pengelolaan sampah yang telah berjalan selama ini perlu dievaluasi agar lebih efektif dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah keberadaan bank sampah yang masih menghadapi kendala dalam menampung jenis sampah tertentu.
Ia mengungkapkan, sampah plastik bekas kemasan sachet menjadi salah satu jenis sampah yang sulit dipasarkan kembali. Akibatnya, sampah tersebut menumpuk di bank sampah dan justru menambah beban pengelola.
“Masih ada jenis plastik yang sulit dipasarkan, seperti bekas kemasan sachet. Akibatnya sampah tersebut hanya menumpuk di bank sampah dan menjadi beban bagi pengelolanya,” bebernya.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah. Ia mengusulkan agar jenis sampah yang diwajibkan masuk ke bank sampah disesuaikan dengan kebutuhan dan peluang pasar sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di tingkat pengelola.
Selain itu, Suripno menilai kualitas sumber daya manusia yang bertugas dalam program 3R (Reduce, Reuse, Recycle) juga perlu mendapat perhatian. Pasalnya, masih ditemukan petugas yang belum memiliki pemahaman memadai mengenai tata kelola persampahan dan teknik edukasi kepada masyarakat.
“Petugas 3R harus dibekali pengetahuan yang cukup sehingga mampu menjadi ujung tombak edukasi pengelolaan sampah di lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Temuan tersebut, lanjut dia, akan menjadi bahan evaluasi DPRD Kalsel dalam mendorong perbaikan program pengelolaan sampah, baik melalui peningkatan kapasitas petugas maupun penguatan sosialisasi kepada masyarakat.
Sementara itu, narasumber kegiatan, Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas, menilai keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan program pengelolaan sampah berbasis 3R. Menurutnya, kader lingkungan hingga kader Posyandu dapat dilibatkan sebagai agen perubahan di tingkat permukiman.
Ia menjelaskan, upaya tersebut akan diintegrasikan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang perumahan dan kawasan permukiman. Selain itu, kader juga akan mendapatkan pembekalan melalui program Posyandu Akademi agar memiliki pemahaman yang memadai mengenai pengelolaan sampah.
“Dengan melibatkan masyarakat secara aktif, pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” kata Sugianto.
Menjelang peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni, Suripno berharap berbagai persoalan yang masih menghambat pengelolaan sampah dapat segera dibenahi sehingga program pengurangan sampah di Kota Banjarmasin berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Editor: Tim Redaksi


