Oleh: Ahmad Zaki
Ketua Umum Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (SMUK)
Direktur Eksekutif Laboratorium Suara Indonesia (LSI)
Jakarta tengah bersiap menyambut usia ke-500 tahun. Di tengah transformasinya dari Ibu Kota Negara menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengusung visi sebagai kota global, berbagai pembenahan terus dilakukan. Namun, di balik deretan gedung pencakar langit dan gemerlap lampu kota, terdapat ekosistem ekonomi bawah tanah (underground economy) yang bergerak masif, dinamis, dan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial maupun fiskal.
Jakarta tidak pernah tidur. Denyut kehidupan malamnya terasa paling kuat di kawasan-kawasan Tempat Hiburan Malam (THM). Di balik dentuman musik elektronik dan kemewahan yang ditampilkan, terdapat perputaran uang bernilai miliaran rupiah setiap malam. Namun di balik kemegahan tersebut, tersimpan persoalan mengenai keadilan fiskal, tata niaga minuman beralkohol, serta realitas sosial para perempuan pemandu lagu atau Lady Companion (LC) yang bekerja dalam ruang yang minim perlindungan hukum.
Sejak diberlakukannya Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 yang menetapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40 persen bagi diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar, industri hiburan malam berada di bawah sorotan publik. Bagi pemerintah, tarif tersebut merupakan instrumen fiskal sekaligus pengendali sosial. Namun bagi sebagian pelaku usaha, besarnya tarif pajak justru memunculkan berbagai upaya untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan.
Anatomi Lima Wilayah: Berbeda Kawasan, Berbeda Pola Permasalahan
1. Jakarta Pusat: Kamuflase Elit di Jantung Kota
Di kawasan Menteng, Sudirman, dan Sawah Besar, tempat hiburan malam banyak hadir dalam bentuk executive club maupun lounge hotel berbintang. Konsumennya berasal dari kalangan ekspatriat, pejabat, hingga korporasi besar.
Secara administratif, kepatuhan pajak di wilayah ini tampak lebih baik karena sebagian besar sistem kasir telah terintegrasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Namun, dugaan praktik penyiasatan pajak tetap ada, salah satunya melalui penggunaan izin usaha restoran yang memiliki tarif pajak lebih rendah, sementara aktivitas operasional pada malam hari berubah menjadi kelab malam dengan penjualan minuman beralkohol dalam jumlah besar.
2. Jakarta Barat: Perputaran Uang Tunai dan Ancaman Minol Ilegal
Kawasan Mangga Besar, Tamansari, dan Grogol dikenal sebagai salah satu pusat hiburan malam terbesar di Jakarta. Di wilayah ini terdapat diskotek berkapasitas besar serta deretan karaoke yang ramai dikunjungi.
Persoalan yang kerap menjadi sorotan adalah dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa pita cukai resmi. Selain itu, transaksi yang melibatkan LC sebagian besar masih dilakukan secara tunai melalui jaringan pengelola lapangan yang dikenal dengan sebutan “mami” atau “papi”. Pola transaksi seperti ini membuat aliran uang sulit terpantau secara administratif.
3. Jakarta Selatan: Gaya Hidup Urban dan Transformasi Istilah
Senopati, Kemang, dan Mega Kuningan menawarkan wajah hiburan malam yang lebih modern melalui konsep gastro bar, speakeasy, hingga live music lounge. Mayoritas transaksi dilakukan secara digital sehingga potensi kebocoran pajak dari penjualan makanan dan minuman relatif lebih kecil.
Namun demikian, muncul fenomena baru berupa perubahan istilah bagi para pendamping tamu. Sebutan LC mulai bergeser menjadi public relations crew atau brand ambassador club. Mereka didorong untuk meningkatkan penjualan minuman melalui target tertentu, namun banyak yang bekerja tanpa kepastian hubungan kerja dan perlindungan ketenagakerjaan yang memadai.
4. Jakarta Utara: Kemewahan PIK dan Kerentanan Kawasan Pesisir
Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Kelapa Gading berkembang menjadi pusat hiburan modern dengan berbagai bar dan lounge berkelas. Namun, di sisi lain Jakarta Utara juga memiliki kawasan pelabuhan seperti Tanjung Priok yang masih menyimpan berbagai tantangan pengawasan.
Kontras sosial terlihat jelas. Di kawasan elit muncul dugaan penggunaan pekerja asing yang tidak selalu memiliki dokumen kerja yang sesuai. Sementara di kawasan pesisir, peredaran minuman beralkohol ilegal maupun oplosan masih menjadi ancaman yang perlu mendapat perhatian serius.
5. Jakarta Timur: Wajah Ekonomi Bayangan yang Terabaikan
Di kawasan Jatinegara, Matraman, hingga Kramat Jati, aktivitas hiburan malam umumnya berlangsung dalam skala lebih kecil melalui kafe dangdut dan pub lokal.
Banyak usaha yang beroperasi di wilayah abu-abu, baik dari sisi perizinan maupun tata kelola usaha. Para pekerja perempuan di sektor ini umumnya bekerja tanpa kontrak, tanpa perlindungan sosial, dan bergantung pada hasil penjualan minuman atau pemberian tip dari pelanggan.
Eksploitasi di Ruang Remang: Nasib LC yang Terpinggirkan
Dalam perdebatan mengenai kebijakan pajak hiburan malam, suara para pekerja perempuan hampir tidak pernah terdengar. Padahal, mereka merupakan bagian penting yang menopang aktivitas bisnis tersebut.
Minimnya regulasi khusus membuat posisi mereka sangat rentan. Sejumlah persoalan yang kerap dihadapi antara lain:
Pertama, minimnya perlindungan sosial. Banyak pekerja yang tidak memiliki akses terhadap BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan yang ditanggung perusahaan.
Kedua, potongan pendapatan yang besar. Dalam beberapa kasus, sebagian pendapatan pekerja dipotong oleh pengelola atau pihak perantara dengan berbagai alasan operasional.
Ketiga, kerentanan hukum dan sosial. Saat terjadi razia atau penindakan, pekerja lapangan sering kali menjadi pihak yang paling terdampak, sementara pihak yang memperoleh keuntungan terbesar justru jarang tersentuh.
Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan yang perlu mendapat perhatian lebih serius dari pemerintah maupun pemangku kepentingan lainnya.
Diperlukan Audit Menyeluruh, Bukan Sekadar Menaikkan Tarif
Kebijakan pajak hiburan malam sebesar 40 persen memiliki tujuan yang baik untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada sistem pengawasan yang diterapkan.
Jika pengawasan hanya mengandalkan laporan mandiri (self-assessment), potensi kebocoran penerimaan tetap terbuka. Karena itu, diperlukan sistem audit berbasis teknologi yang mampu mengintegrasikan data transaksi secara real time, sehingga perbedaan antara transaksi aktual dan laporan pajak dapat terdeteksi lebih cepat.
Lebih dari sekadar mengejar penerimaan daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu melihat industri hiburan malam secara objektif. Penataan peredaran minuman beralkohol, pemberantasan penyelundupan, serta peningkatan perlindungan terhadap para pekerja menjadi bagian penting dari upaya menciptakan industri yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
Menuju Jakarta 5 Abad: Kota Global atau Terjebak dalam Bayang-Bayang Masalah Lama?
Memasuki usia lima abad, Jakarta menghadapi tantangan besar untuk membuktikan diri sebagai kota global yang modern, transparan, dan berdaya saing.
Namun, cita-cita tersebut tidak akan tercapai apabila masih terdapat kebocoran pajak, praktik usaha yang tidak transparan, eksploitasi pekerja, peredaran minuman beralkohol ilegal, serta penyalahgunaan narkotika yang tidak ditangani secara serius.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu membangun sistem pengawasan yang lebih modern dan terintegrasi. Audit digital terhadap sistem transaksi, penegakan hukum yang konsisten, serta perlindungan terhadap pekerja harus menjadi prioritas.
Menjelang usia ke-500 tahun, Jakarta berada di persimpangan jalan. Kota ini harus memilih antara menjadi kota global yang bersih, aman, dan transparan, atau terus dibayangi oleh berbagai praktik ekonomi bawah tanah yang menggerogoti fondasi sosial dan fiskalnya.
Jakarta 5 Abad seharusnya bukan sekadar perayaan simbolik, melainkan momentum untuk membangun tata kelola yang lebih adil, akuntabel, dan berkelanjutan bagi seluruh warganya. Saya juga menyarankan artikel opini ini dilengkapi data pendukung yang terverifikasi, karena beberapa bagian masih berupa dugaan dan generalisasi sehingga perlu dasar riset, wawancara, atau data resmi agar lebih kuat secara jurnalistik dan terhindar dari potensi sengketa hukum.


