• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Aturan Baru Pajak UMKM Berlaku, DJP Pastikan PT dan CV Tidak Otomatis Merugi
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Aturan Baru Pajak UMKM Berlaku, DJP Pastikan PT dan CV Tidak Otomatis Merugi
BeritaNasional

Aturan Baru Pajak UMKM Berlaku, DJP Pastikan PT dan CV Tidak Otomatis Merugi

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
4 Min Read
SHARE

Perusahaan terbatas (PT) dan persekutuan komanditer (CV) tak lagi bisa memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), setelah berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 pada 22 April 2026.

Ketentuan itu pun membuat jagat media sosial heboh, dengan narasi yang mencuat ialah PT serta CV mulai terkena tarif PPh badan normal 22% akibat PP 20/2026 yang merevisi PP 55/2022.

Merespons isu itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, bagi CV dan PT memang ke depan tidak lagi menjadi penerima fasilitas PPh Final UMKM 0,5%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, fasilitas PPh Final UMKM memang difokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.

Sementara badan usaha seperti CV dan PT secara umum diarahkan untuk mengikuti mekanisme perpajakan umum sesuai ketentuan.

“Pertimbangannya, fasilitas PPh Final UMKM sejak awal merupakan penyederhanaan administrasi bagi pelaku usaha yang paling membutuhkan kemudahan dalam menghitung dan memenuhi kewajiban pajaknya,” kata Inge kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis, (4/6/2026).

Namun, Inge menekankan, ketentuan ini bukan berarti CV dan PT yang sudah memakai fasilitas langsung dicabut begitu saja. Untuk CV dan PT yang sebelumnya sudah memanfaatkan fasilitas berdasarkan PP 55 Tahun 2022, tetap diberikan ketentuan peralihan.

Mereka masih dapat menggunakan fasilitas sampai jangka waktu yang sebelumnya diberikan berakhir, sepanjang tetap memenuhi kriteria. Jadi ada masa transisi untuk menjaga kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang sudah berjalan.

Sementara itu, terkait dengan isu PT dan CV kini kena tarif PPh 22%, Inge menegaskan, ada kekeliruan dari narasi yang beredar di publik beberapa hari terakhir. Ia menegaskan, sebetulnya tarif itu memang berlaku umum bagi perusahaan yang laba fiskalnya telah memenuhi ketentuan penghasilan kena pajak, bukan omzet seperti PPh Final UMKM 0,5% dengan batas Rp 4,8 miliar setahun.

“Terkait isu sekarang kena 22%, ini juga perlu diluruskan. Kalau Wajib Pajak badan masuk mekanisme umum, pajaknya bukan 22% dari omzet. Tarif PPh badan dikenakan atas penghasilan kena pajak atau laba fiskal, setelah memperhitungkan biaya-biaya yang memenuhi syarat sebagai pengurang penghasilan bruto,” tegasnya.

“Jadi benar, kalau PPh Final 0,5% itu dihitung dari omzet. Sedangkan dalam mekanisme umum, pajak dihitung dari laba,” ucap Inge.

Karena itu, ia menegaskan, tidak tepat kalau dikatakan pajak naik dari 0,5% menjadi 22%. Yang lebih tepat adalah, sebagian Wajib Pajak badan akan mengikuti mekanisme normal, yaitu penghitungan pajak berdasarkan laba usaha dan biaya yang dapat dikurangkan.

Baca:Intip Isi Lengkap RUU P2SK yang Bakal Disahkan Paripurna DPR Hari Ini
Dengan penataaan tarif pajak ini, Inge menegaskan bukan berarti sektor usaha akan selalu dirugikan.

“Apakah ini akan merugikan sektor usaha? Tidak selalu. Untuk usaha dengan margin tipis dan pembukuan yang rapi, mekanisme umum bisa mencerminkan kondisi usaha yang lebih sebenarnya, karena pajak dihitung dari laba, bukan omzet. Yang penting adalah Wajib Pajak mulai menata pembukuan, memisahkan biaya usaha dan pribadi, serta menyimpan bukti biaya dengan baik,” tutur Inge.

Sumber: DJP
Editor: Muhammad Tamyiz

Terpopuler

GERDAYAK
Hadiri HUT ke-16 GERDAYAK, Gubernur Kalteng Tekankan Persatuan dan Pelestarian Budaya
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

KPMS Tala Gelar Pasar Murah, Diskopdag Berharap Non-Pemerintah Bisa Ikut Terlibat

Keluarga Besar H Muhammad Hanafiah dan H Kurman Sembelih Dua Ekor Sapi Kurban untuk Warga Lok Buntar

Pj Bupati Kapuas Hadiri Perayaan Hari Galungan dan Kuningan di Desa Terusan Makmur

Safari Ramadan, Bupati Abdul Hadi Hibahkan Miliaran untuk Sejumlah Tempat Ibadah di Batumandi

Cetak Generasi Tangguh Bencana, BPBD Balangan Latih Siswa SMPN 3 Paringin

Tahun Ini, PUPRP Tala Optimalkan Proyek Pembangunan

Pj Sekda Buka Rapat Koordinasi Pra-Musrenbang dan Orientasi RKPD Barito Utara 2026

Pemprov Kaltim Evaluasi Alur Sungai Mahakam Usai Dua Kali Fender Jembatan Mahulu Ditabrak Tongkang

Komisi I DPRD Gelar RDP dengan KPID Kalsel

Satu Hari Empat Peristiwa Kebakaran di Banjarmasin

TAGGED:DJPJAKARTAPajak UKMKM
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Menyingkap “Ekonomi Bayangan” Jakarta: Menakar Kebocoran Pajak THM, Realitas Sosial Pekerja Malam, dan Cengkeraman Narkoba Menuju Kota Global 5 Abad
Next Article balangan islamic fest Balangan Islamic Fest 2026 Resmi Dimulai, Ribuan Warga Padati Tugu Maritam

Latest News

LH
Hari LH Sedunia 2026, Wabup Tabalong Ajak Warga Biasakan Pilah Sampah dari Rumah
KALIMANTAN SELATAN Juni 6, 2026
balangan islamic fest
Balangan Islamic Fest 2026 Resmi Dimulai, Ribuan Warga Padati Tugu Maritam
KALIMANTAN SELATAN Juni 6, 2026
Menyingkap “Ekonomi Bayangan” Jakarta: Menakar Kebocoran Pajak THM, Realitas Sosial Pekerja Malam, dan Cengkeraman Narkoba Menuju Kota Global 5 Abad
Artikel Juni 6, 2026
Suripno Sumas
Suripno Sumas Dorong Penguatan Agen 3R untuk Tingkatkan Pengelolaan Sampah di Banjarmasin
KALIMANTAN SELATAN Juni 6, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?