lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Dewan Pimpinan Pusat Kalimantan Corruption Watch (KCW) Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan milik Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Proyek yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2025 tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp14 miliar dan dilaksanakan oleh CV Bintang Mandiri Nusantara.
Koordinator KCW Kalsel, Maulana, mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui investigasi internal. Dari hasil penelusuran tersebut, KCW menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
“Informasi yang kami terima mengindikasikan adanya keterlambatan pekerjaan dari jadwal yang telah ditetapkan. Selain itu, kami juga mempertanyakan beberapa aspek teknis dalam proyek tersebut,” ujar Maulana di Banjarmasin, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, KCW telah menyampaikan surat kepada Kepala Dinas Kesehatan Barito Kuala, Sugimin, untuk meminta klarifikasi terkait sejumlah temuan dan informasi yang diterima. Namun hingga saat ini, surat tersebut belum mendapat tanggapan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian KCW adalah keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang disebut berada di bagian depan bangunan laboratorium.
“Kami ingin memastikan apakah pekerjaan tersebut telah sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi teknis yang ditetapkan. Posisi IPAL menjadi salah satu hal yang kami pertanyakan mengingat fungsinya sebagai sarana pengolahan limbah laboratorium,” katanya.
Selain itu, KCW juga menyoroti informasi mengenai keterlambatan pekerjaan dan meminta kejelasan terkait mekanisme perpanjangan kontrak, termasuk penerapan denda apabila memang terjadi keterlambatan pelaksanaan.
Maulana menambahkan, berdasarkan dokumentasi lapangan yang diterima pihaknya, terdapat sejumlah aspek konstruksi yang menurut mereka perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Sementara itu, upaya konfirmasi juga dilakukan awak media kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala, Sugimin. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.
KCW Kalsel menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada 22 Mei 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor agenda/registrasi 6870.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejati Kalimantan Selatan terkait tindak lanjut atas laporan tersebut.
Editor: Tim Redaksi


