lenterakalimantan.com, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Timur, Dr. H. Rudy Mas’ud (Harum), menegaskan bahwa seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kalimantan Timur, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, dipastikan tetap aman dan tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Harum usai mengikuti Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, para gubernur, bupati, serta wali kota se-Indonesia di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
“Khusus di Kalimantan Timur tidak ada pengurangan pegawai maupun PHK terhadap PPPK. Kami juga berharap kebijakan serupa diterapkan secara nasional sehingga seluruh PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tetap mendapatkan kepastian kerja,” ujar Harum.
Ia menjelaskan, dalam forum tersebut seluruh pihak yang hadir mencapai kesepakatan bahwa PPPK yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan kemampuan fiskal daerah ataupun akibat penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
Kesepakatan itu melibatkan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), serta Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
Untuk memperkuat kemampuan daerah dalam membiayai kebutuhan pegawai, Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang dapat ditingkatkan.
Selain itu, DPR RI mendukung langkah pemerintah pusat untuk menerapkan masa transisi terhadap aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Tak hanya itu, Komisi II DPR RI juga mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan guna menerbitkan regulasi terkait penyesuaian persentase belanja pegawai dalam APBD sesuai amanat Pasal 146 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Harum berharap pemerintah pusat dapat memberikan relaksasi terhadap daerah yang masih memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen, sehingga pemerintah daerah tidak mengalami kendala dalam penyusunan APBD yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2027.
“Kami berharap relaksasi ini segera terealisasi agar pemerintah daerah dapat menyesuaikan kebijakan keuangannya tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Muhammad Tamyiz


