lenterakalimantan.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRD Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, Kamis (11/6/2026).
Penyampaian dokumen tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kaltim dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Mewakili Gubernur Kalimantan Timur H Rudy Mas’ud, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD sebagai representasi masyarakat, sekaligus kepada publik atas penggunaan anggaran daerah selama satu tahun anggaran.
Menurutnya, dokumen pertanggungjawaban tersebut telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur.
“Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025 merupakan momentum penting untuk menyampaikan hasil pengelolaan keuangan daerah kepada DPRD sebagai wakil masyarakat,” ujar Sri Wahyuni saat membacakan sambutan gubernur.
Dalam pemaparannya, Sri Wahyuni mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp17,73 triliun atau 92,61 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp19,14 triliun.
Sementara itu, realisasi belanja dan transfer daerah tercatat sebesar Rp19,37 triliun atau 89,29 persen dari total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp21,69 triliun. Capaian tersebut dinilai mencerminkan kondisi fiskal daerah yang tetap terjaga dan mampu mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan di Kalimantan Timur.
Sri Wahyuni berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung secara konstruktif dan sesuai mekanisme yang berlaku hingga memperoleh persetujuan DPRD untuk selanjutnya dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri.
“Kami berharap setelah melalui pembahasan yang komprehensif dan sesuai ketentuan, DPRD dapat menerima serta menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat guna mendorong pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Timur Ananda Emira Moeis didampingi Wakil Ketua III Yenni Eviliana. Kegiatan juga dihadiri 25 anggota DPRD Kaltim, unsur Forkopimda, staf ahli, para asisten, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.


