lenterakalimantan.com, BARABAI – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Aulia Oktafiandi pastikan fasilitas pelayanan haji di Bumi Murakata sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2015.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri acara diskusi publik Keuangan Haji dan Manajemen Layanan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang efektif, transparan dan berintegritas di Gedung Murakata Barabai, Jum’at (22/4/2022) sore.
Lebih dari itu, Bupati menyatakan mulai persiapan berangkat Haji ke embarkasi atau bandara, hingga kembali ke kampung halaman, semua fasilitas pelayanan yang dilakukan Pemkab HST dipastikan sesuai dengan aturan yang ada.
“Fasilitas tersebut meliputi transportasi ke asrama haji, biaya untuk petugas haji daerah, konsumsi untuk kegiatan pemberangkatan dan pemulangan, kain seragam, biaya petugas keamanan, dan pelayanan kesehatan bagi jemaah haji,” Jelas Bupati.
“Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan Pemkab HST dapat memberikan kontribusi positif dan bisa memudahkan warga Kabupaten HST untuk melaksanakan ibadah haji,” Tambahnya.
Sementara, Drs H Saiful Rasyid, anggota Komisi VIII DPR RI memaparkan, terkait peran DPR RI fungsinya sebagai legislator, budgeter dan pengawasan. Diantaranya, menyiapkan aturan main yang rasional dan melindungi hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat didalamnya.
Lebih lanjut, Drs H Saiful Rasyid menjelaskan, bersama pemerintah mengestimasi kebutuhan dana yang dibutuhkan dalam pelaksanaannya sesuai periode yang diperhitungkan.
“Kemudian, yang terakhir adalah mengawasi pelaksanaan ibadah haji dan umroh dalam implementasinya di lapangan sesuai undang-undang yang berlaku,” Katanya.
Drs H Saiful Rasyid juga menjelaskan, terkait objek pengawasan haji terutama meliputi pemondokan untuk penyelenggaraan ibadah haji, penanganan transportasi, penanganan catering, penanganan kesehatan, dan pengorganisasian pelaksanaan pelayanan untuk jemaah haji.
Selanjutnya, Deputi SDM, Pengadaan dan Umum BPKH RI H. Ahmad Zaky mengatakan, peran dan urgensi BPKH dalam mengelola keuangan haji, diantaranya yaitu pengoptimalisasian dana haji yang telah disampaikan kepada pemerintah dan terus berupaya meningkatkan pengelolaan haji yang lebih terkoordinir dengan baik.
Skema pengelolan keuangan haji di Indonesia semakin rapi, jelas, akuntabel, dan transparan, dibuktikan dengan adanya Opini WTP atas laporan keuangan tiga tahun berturut-turut. Bahkan, tidak hanya berkaitan dengan ibadah haji saja, BPKH juga ikut berkontribusi dalam menangani problematika umat.
Pada acara itu turut hadir sebagai narasumber Anggota Komisi VIII DPR RI Drs. H. Saiful Rasyid, Deputi SDM, Pengadaan dan Umum BPKH RI H. Ahmad Zaky, Bupati HST H. Aulia Oktafiandi, dan Kepala Kantor Kemenag HST H. Saipudin, dengan peserta dari unsur BPKH RI, Yayasan Murakata Maju, Pemkab HST, Pemerintah Desa dan Setda Kabupaten HST.
Acara tersebut dirangkai dengan diskusi singkat terkait keuangan haji dan manajemen layanan pengadaan dan umum BPKH yang efektif, transparan dan berintegritas bersama mitra strategis.


