lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin, melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, Selasa (26/4/2022).
Puluhan pengurus dan anggota PERADI Banjarmasin, yang langsung dipimpin Edi Sucipto SH MH, Selasa pagi, mendatangi kantor Dirkrimsus Polda Kalsel.
Laporan tersebut berawal dari pernyataan Hotman Paris Hutapea di media sosial yang mempertanyakan keabsahan Peradi pimpinan Otto Hasibuan.
“Kedatangan kami karena adanya kegelisahan dan dorongan anggota peradi Banjarmasin, akibat di media sosial masalah Hotman Paris Hutapea yang menyatakan bahwa katanya kartu Peradi-nya Bang Otto itu tidak laku atau tidak sah,” ucap Edi
Dikatakan Edi Sucipto, bahwa pernyataan Hotman Paris Hutapea (HPH) sangat berdampak bagi anggota PERADI Banjarmasin.
“Kemarin anggota kita yang beracara di Pengadilan Rantau,Tapin, ditolak karena dianggap PERADI Banjarmasin yang dinyatakan tidak sah,” kata Edi.
Lanjut Edi, oleh karena itu pihaknya merasa dirugikan atas pernyataan HPH tersebut, dan pihaknya pun mengambil sikap dengan membuat laporan polisi
“Kita berharap besar, agar pihak Dirkrimsus Polda Kalsel menindaklanjuti laporan yang kami buat, dan kalau terbukti ada pidananya bisa ditangkap dan ditahan,” Tandas Edi.
Lanjut ini selain merugikan organisasi, juga merugikan individu pengacara atau advokad terutama PERADI Oto Hasibuan.
Dalam laporannya di Dirkrimsus Polda Kalsel, Edi dan kawan-kawan telah membawa bukti-bukti berupa jejak digital, video dan yang lainnya yang turut diserahkan ke polisi.
Dirinya berharap laporan tersebut bisa segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. Hal dapat dibuktikan jika memang adanya pelanggaran hukum yang dilakukan terlapor.
“Tidak ada orang yang kebal hukum meskipun itu seorang pengacara ternama. Harapan kami hukum ditegakkan, kalau terbukti dipenjara ya dipenjara saja, siapapun orangnya,” Pungkasnya.


