lenterakalimantan.com, RANTAU – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin terus mendorong keberhasilan program Reforma Agraria melalui pendampingan usaha kepada masyarakat penerima manfaat. Salah satunya melalui kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha Penanganan Akses Reforma Agraria Fase Kedua yang dilaksanakan di Desa Gunung Batu, Kecamatan Binuang, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin ini bertujuan memastikan tanah yang telah diperoleh masyarakat melalui program Reforma Agraria dapat dimanfaatkan secara optimal, produktif, dan memberikan dampak terhadap peningkatan ekonomi warga.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan pendampingan turut melibatkan Dinas Pertanian Kabupaten Tapin dengan menghadirkan Muhammad Fahmi, S.P., selaku Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) BPTPH Kalimantan Selatan, serta Ruri Rabiati, S.P., selaku Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
Para peserta mendapatkan pembinaan teknis terkait pengelolaan pertanian, mulai dari pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (hama), teknik budidaya tanaman, pengelolaan lahan kering, hingga penerapan praktik pertanian yang baik atau *Good Agricultural Practices* (GAP).
Melalui pendampingan tersebut, masyarakat penerima manfaat Reforma Agraria diharapkan mampu meningkatkan kemampuan dalam mengelola lahan, menjaga produktivitas hasil pertanian, serta mengembangkan usaha berbasis potensi lokal.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin berkomitmen untuk terus memperkuat pendampingan pasca redistribusi tanah sebagai bagian dari keberlanjutan program Reforma Agraria. Dengan dukungan lintas sektor, program ini diharapkan mampu menciptakan kemandirian ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Editor: Tim Redaksi


