lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Dewan Pers menegaskan hanya memberikan perlindungan kepada perusahaan pers yang memenuhi standar sebagaimana diatur dalam regulasi pers. Sebaliknya, media yang tidak memenuhi standar perusahaan pers atau dikenal dengan istilah homeless media tidak akan memperoleh perlindungan apabila menghadapi persoalan hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, dalam seminar bertajuk “Verifikasi Dewan Pers Penting atau Cuma Stempel Pajangan?” yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan bersama Dewan Pers di Hotel TreePark Banjarmasin, Senin (22/6/2026).
Seminar yang didukung PT Adaro Indonesia dan Bank Kalsel itu diikuti para pemimpin redaksi media cetak, online, televisi, dan radio. Kegiatan juga dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Selatan M. Muslim, Ketua PWI Kalimantan Selatan Zainal Helmie, unsur organisasi pers, serta jajaran pengurus PWI Kalimantan Selatan.
Yogi mengatakan seminar tersebut digelar untuk menjawab keresahan insan pers terkait maraknya perusahaan media yang mudah didirikan, tetapi tidak memenuhi standar perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini dilakukan untuk membedakan media profesional dengan perusahaan media yang mengatasnamakan wartawan, tetapi perilakunya tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik atau justru menyalahgunakan profesi wartawan,” kata Yogi.
Menurutnya, Undang-Undang Pers memang memberikan ruang yang terbuka bagi masyarakat untuk mendirikan perusahaan media. Namun, kebebasan tersebut harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap standar perusahaan pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Terkait fenomena homeless media atau media yang tidak memiliki legalitas serta tidak terdaftar dalam sistem Dewan Pers, Yogi menegaskan bahwa setiap perusahaan media memiliki pilihan untuk bergabung dan mengikuti ketentuan yang berlaku atau berada di luar sistem.
“Kalau ingin menjadi perusahaan pers, maka harus mengikuti standar perusahaan pers yang telah ditetapkan. Artinya, harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, Dewan Pers tidak akan memberikan perlindungan kepada media yang tidak memenuhi standar perusahaan pers apabila menghadapi persoalan hukum, baik yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kalau media yang tidak memenuhi standar perusahaan pers bermasalah dengan hukum, kami tidak akan melindungi. Berbeda dengan perusahaan pers profesional yang memenuhi ketentuan, tentu akan kami lindungi sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Yogi menambahkan, verifikasi perusahaan pers memiliki peran penting dalam menjaga profesionalisme jurnalistik sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi perusahaan media maupun wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Verifikasi membuktikan bahwa media dijalankan oleh entitas yang profesional dan memenuhi standar administrasi maupun operasional,” katanya.
Sementara itu, Ketua PWI Kalimantan Selatan, Zainal Helmie, mengatakan seminar tersebut merupakan upaya untuk menjawab keresahan terkait munculnya fenomena homeless media yang dinilai dapat mencoreng citra dan martabat profesi wartawan.
“Kita berharap martabat wartawan tidak dicoreng oleh oknum yang dengan mudah membuat media tanpa memenuhi syarat-syarat jurnalistik,” ujar Zainal.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Adi Santoso, menyampaikan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas pers melalui kegiatan tersebut.
Ia berharap seminar tersebut dapat menghasilkan rekomendasi dan rumusan yang mampu memperkuat perlindungan terhadap insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik, sekaligus mendukung keberadaan media yang profesional di Kalimantan Selatan.
“Semoga kegiatan ini melahirkan jurnalis yang beradab, profesional, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Adi Santoso.
Editor: Tim Redaksi


